Beranda NEWS Tok! Pemerintah Resmikan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama pada 2027
NEWS

Tok! Pemerintah Resmikan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama pada 2027

Pemerintah Resmikan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama pada 2027.
Pemerintah Resmikan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama pada 2027.
Bagikan

Jakarta – Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

SKB tersebut tercantum dalam Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.

Untuk beberapa hari besar keagamaan Islam, termasuk 1 Ramadan, Hari Raya Idulfitri, dan Iduladha, tanggal pelaksanaannya tetap akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” demikian bunyi SKB tersebut.

Daftar Libur Nasional 2027

Berikut jadwal hari libur nasional yang tercantum dalam materi SKB:

  1. Jumat, 1 Januari 2027 — Tahun Baru 2027 Masehi
  2. Selasa, 5 Januari 2027 — Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  3. Sabtu, 6 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  4. Senin, 8 Maret 2027 — Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  5. Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027 — Idulfitri 1448 Hijriah
  6. Jumat, 26 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus
  7. Minggu, 28 Maret 2027 — Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. Sabtu, 1 Mei 2027 — Hari Buruh Internasional
  9. Kamis, 6 Mei 2027 — Kenaikan Yesus Kristus
  10. Senin, 17 Mei 2027 — Iduladha 1448 Hijriah
  11. Kamis, 20 Mei 2027 — Hari Raya Waisak 2571 BE
  12. Selasa, 1 Juni 2027 — Hari Lahir Pancasila
  13. Minggu, 6 Juni 2027 — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  14. Minggu, 15 Agustus 2027 — Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. Selasa, 17 Agustus 2027 — Proklamasi Kemerdekaan
  16. Sabtu, 25 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  17. Minggu, 26 Desember 2027 — Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

Namun, terdapat ketidaksesuaian dalam materi sumber. SKB disebut menetapkan 18 hari libur nasional, sedangkan daftar tanggal yang tercantum hanya memuat 17 entri. Dengan demikian, masih terdapat satu tanggal libur nasional yang belum tercantum dalam materi tersebut.

Daftar Cuti Bersama 2027

Selain hari libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2027.

Jadwalnya adalah sebagai berikut:

  1. Jumat, 5 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  2. Selasa, 9 Maret 2027 — Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
  3. Jumat, 12 Maret 2027 — Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
  4. Senin, 15 Maret 2027 — Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
  5. Kamis, 25 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus
  6. Selasa, 18 Mei 2027 — Iduladha 1448 Hijriah
  7. Rabu, 19 Mei 2027 — Waisak 2571 BE
  8. Jumat, 24 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Ketentuan Cuti Bersama bagi ASN dan Pekerja

SKB tersebut turut mengatur pelaksanaan libur bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sejumlah sektor, seperti rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, hingga sektor perhubungan, diminta menyesuaikan pengaturan dan penugasan pegawai selama periode libur.

Penyesuaian tersebut harus tetap dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi pegawai, karyawan, dan pekerja, pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan sesuai dengan aturan yang berlaku di masing-masing unit kerja maupun perusahaan.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” demikian tertulis dalam SKB.

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun bagi perusahaan atau lembaga swasta, pengaturan mengenai pelaksanaan cuti bersama diserahkan kepada pimpinan masing-masing.

SKB mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Bagikan
Berita Terkait

Usai Tak Lagi Jadi Menkeu, Purbaya Pilih Untuk Memancing

Jakarta – Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Menteri Keuangan...

Menkeu Purbaya Dicopot, Digantikan Suahasil Nazara

Jakarta – Purbaya Yudhi Sadewa resmi tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan...

Sudaryono Copot Kepala Regional BGN Sumut Usai Kasus Keracunan MBG di Karo

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mencopot Agung T Kurniawan...

Dinkes Sumut Ungkap Hasil Uji Lab Makanan MBG Karo, Temukan Tiga Jenis Bakteri

Jakarta – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) mengungkap hasil pemeriksaan...