Beranda NEWS BNI Targetkan Pengembalian Dana Jemaat Aek Nabara Rp28 Miliar Rampung Pekan Ini
NEWS

BNI Targetkan Pengembalian Dana Jemaat Aek Nabara Rp28 Miliar Rampung Pekan Ini

BNI Targetkan Pengembalian Dana Jemaat Aek Nabara Rp28 Miliar Rampung Pekan Ini.
BNI Targetkan Pengembalian Dana Jemaat Aek Nabara Rp28 Miliar Rampung Pekan Ini.
Bagikan

Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan komitmennya untuk mengembalikan dana milik nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, yang terdampak kasus penggelapan di kantor kas pembantu. Total dana yang akan dikembalikan mencapai Rp28 miliar, dengan target penyelesaian pada periode 20–24 April 2026.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa proses pengembalian saat ini sedang berlangsung dan diharapkan selesai dalam hari kerja pada pekan tersebut. Ia memastikan seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Munadi juga mengungkapkan bahwa BNI memahami keresahan para anggota CU Paroki Aek Nabara yang terdampak. Pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini serta menegaskan komitmen untuk menuntaskan pengembalian dana dengan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap dari hasil pengawasan internal BNI yang kemudian langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum. BNI juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani perkara ini hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Sejak kasus mencuat, BNI disebut terus berupaya menyelesaikan persoalan secara cermat agar tidak hanya cepat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terdampak.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, mengungkapkan kejadian tersebut melalui berbagai platform siniar. Ia menyebut dana yang hilang merupakan tabungan sekitar 1.900 umat Katolik, mayoritas petani dan buruh, yang dikumpulkan selama bertahun-tahun.

Kasus ini bermula dari tindakan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang menawarkan produk investasi fiktif dengan imbal hasil hingga 8 persen. Produk bernama “BNI Deposito Investment” itu ternyata tidak terdaftar sebagai produk resmi. Untuk meyakinkan korban, pelaku memalsukan bilyet deposito dan mengalihkan dana ke rekening pribadinya dalam kurun waktu beberapa tahun.

Pihak kepolisian telah menangkap Andi Hakim yang sempat berupaya melarikan diri ke luar negeri. Dalam tahap awal penyelesaian, BNI diketahui telah mengembalikan sekitar Rp7 miliar kepada CU Paroki Aek Nabara. Sementara itu, sisa dana sekitar Rp21 miliar direncanakan akan disalurkan dalam waktu dekat sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Bagikan
Berita Terkait

Mahasiswa Gelar Aksi di Jakarta, Ini Dia Tuntutannya

Jakarta – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Harga Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik, Berlaku Mulai 10 Juni 2026

Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga resmi memberlakukan harga baru untuk sejumlah...

Babak Baru Kasus MBG: Dadan Hindayana dan Dua Mantan Petinggi BGN Ditahan

Jakarta – Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dalam penyidikan dugaan korupsi Program...

Kantor BGN Digeledah, Aktivitas Karyawan Terhenti

Jakarta – Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Kebon Sirih, Jakarta...