Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 1,15 triliun dari pagu awal tahun 2025 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 6,395 triliun. Kebijakan efisiensi ini ditegaskan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
“Yang ditujukan untuk efisiensi perjalanan dinas, kajian-kajian, seminar, FGD, terutama per dinas luar negeri, kegiatan seremonial dan ATK,” jelas Kepala OIKN Basuki Hadimuljono dalam rapat kerja OIKN di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).
Meskipun ada pemangkasan anggaran, belanja pegawai tetap utuh sebesar Rp 199,985 miliar. Dengan demikian, anggaran yang tersisa untuk OIKN di awal 2025 adalah Rp 5,042 triliun. Basuki juga menambahkan bahwa efisiensi ini tidak termasuk dalam paket baru OIKN yang disepakati setelah rapat terbatas (Ratas) pada 21 Januari 2025. Dalam rencana pembangunan IKN Tahap II periode 2025-2029, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 48,8 triliun.