Beranda NEWS UMP 2026 Segera Diumumkan, Begini Tren Kenaikan Upah 10 Tahun Terakhir di Indonesia
NEWS

UMP 2026 Segera Diumumkan, Begini Tren Kenaikan Upah 10 Tahun Terakhir di Indonesia

UMP 2026 Segera Diumumkan.
UMP 2026 Segera Diumumkan.
Bagikan

Jakarta – Pemerintah dijadwalkan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada 21 November mendatang. Ketentuan ini mengacu pada PP No. 51/2023 tentang Pengupahan. Masih belum ada keputusan final karena pembahasan terus berlangsung di berbagai tingkatan.

Formula Kenaikan Masih Dibahas

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penentuan formula kenaikan UMP 2026 masih dalam proses. Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) serta Dewan Pengupahan Provinsi saat ini tengah menggodok berbagai masukan.

“Kita masih bahas bersama serikat pekerja dan pengusaha. Tunggu hasilnya,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

Serikat Pekerja Minta Kenaikan Minimal 6,5%

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar kenaikan UMP tahun depan tidak boleh lebih rendah dari 6,5%, sama seperti kenaikan UMP 2025.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, berdasarkan perhitungan inflasi, indeks tertentu, dan pertumbuhan ekonomi, kenaikan yang ideal mencapai 7,77%. Angka tersebut merupakan nilai kompromi dari tuntutan awal KSPI di kisaran 8,5%–10,5%.

“Inflasi 2,65% ditambah indeks 1,0 lalu dikalikan pertumbuhan ekonomi 5,12%. Itulah dasar perhitungannya,” jelas Said.

Pergerakan Rata-rata UMP Nasional Selama 10 Tahun

Tren UMP nasional dalam satu dekade terakhir menunjukkan pola kenaikan meski persentasenya berfluktuasi. Kenaikan UMP juga dipengaruhi kondisi ekonomi setiap tahun, termasuk pandemi COVID-19 yang sempat membuat sebagian provinsi tidak menaikkan UMP pada tahun 2021.

Berikut rata-rata UMP Indonesia 2016–2025 berdasarkan DataIndonesia.id:

  • 2016: Rp1.967.572
  • 2017: Rp2.074.151 (naik 5,42%)
  • 2018: Rp2.268.874 (9,39%)
  • 2019: Rp2.455.662 (8,23%)
  • 2020: Rp2.672.371 (8,83%)
  • 2021: Rp2.687.724 (0,57%)
  • 2022: Rp2.729.463 (1,55%)
  • 2023: Rp2.923.309 (7,1%)
  • 2024: Rp3.113.360 (6,5%)
  • 2025: Rp3.315.762 (6,5%)

Berbeda dari 2024 yang kenaikannya disesuaikan kondisi tiap provinsi—misalnya Maluku Utara naik 7,5% dan Aceh hanya 1,38%—pemerintah menetapkan angka seragam sebesar 6,5% untuk 2025.

Bagikan
Berita Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Berstatus ASN Meski Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kejagung

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak...

Trump Nyatakan Kesepakatan Damai dengan Iran Berakhir, Ketegangan Timur Tengah Kembali Memanas

Jakarta – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa kesepakatan gencatan senjata...

Pemerintah Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Jakarta – Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan...

Tapir yang Viral di Mesuji Diduga Dibunuh Warga, Empat Orang Diamankan Polisi

Jakarta – Tapir yang Viral di Mesuji Diduga Dibunuh Warga, Empat Orang...