Yogi Gilang Arya Setia, pria berusia 39 tahun asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, tengah menjalani proses hukum karena menjual kembali layanan internet Starlink kepada masyarakat.
Perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Padang dengan nomor perkara 450/Pid.sus/2026/PN Pdg. Yogi didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena diduga menjalankan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Kuasa hukum Yogi dari kantor hukum Romeo Yustisia dan Partner, Romi Martianus, mengatakan kliennya didakwa menjalankan usaha telekomunikasi tanpa izin di wilayah Sikakap.
“Klien kami didakwa melanggar (UU) Telekomunikasi karena dinilai menjalankan unit usaha telekomunikasi tanpa izin di Sikakap,” ujar Romi, dikutip dari detik.com, Senin (24/8/2026).
Perkara ini kini telah memasuki tahap pembuktian setelah majelis hakim menolak perlawanan yang diajukan pihak Yogi dalam persidangan sebelumnya.
Berawal dari Membeli Starlink untuk Wisma
Kasus tersebut bermula ketika Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink pada 2024. Perangkat itu awalnya dipasang di wisma milik orang tuanya yang berada di Desa Sikakap.
Kondisi jaringan telekomunikasi yang terbatas membuat akses internet di lokasi tersebut kemudian banyak dimanfaatkan warga. Sejumlah instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat juga disebut menggunakan koneksi internet dari lokasi tersebut.
Melihat tingginya kebutuhan terhadap akses internet, Yogi kemudian memperluas jaringan yang tersedia. Ia mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider yang kemudian digunakan untuk menjual kembali layanan internet Starlink.
Perusahaan tersebut memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025. Sementara itu, sejumlah perizinan operasional pendukung lainnya disebut masih dalam proses.
Pada tanggal yang sama, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi kemudian ditangkap dan mulai ditahan sejak 8 Juli 2026.
Kuasa Hukum Soroti Proses Hukum
Pihak Yogi menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses hukum yang berlangsung sejak tahap penyidikan hingga perkara masuk ke pengadilan.
Romi menyebut setidaknya ada tiga hal yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum.
Pertama, penggunaan LP Model A dinilai tidak sesuai untuk perkara tersebut. Menurut Romi, jenis laporan itu umumnya digunakan dalam penanganan perkara pidana tertentu, sementara Yogi dinilai telah menunjukkan iktikad menjalankan usaha secara resmi melalui kepemilikan NIB.
Kedua, kuasa hukum menilai terdapat persoalan terkait subjek hukum. Saat laporan polisi diterbitkan pada Oktober 2025, Yogi disebut sudah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Mentawai Network Provider.
Ketiga, penyitaan aset disebut dilakukan terhadap barang yang tercatat atas nama pribadi Yogi, bukan aset perusahaan yang menjalankan layanan internet tersebut.
Atas sejumlah hal itu, kuasa hukum menilai terdapat dugaan cacat formil dalam proses hukum terhadap kliennya.
Pihak Yogi juga berpandangan perkara tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif. Alasannya, aturan yang digunakan untuk menjerat Yogi berkaitan erat dengan persoalan perizinan usaha telekomunikasi.
Kuasa hukum kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yogi yang saat ini berada di Rutan Anak Air, Kota Padang. Langkah tersebut juga diharapkan dapat menjaga agar akses internet yang digunakan masyarakat di Mentawai tidak terputus sepenuhnya.
Komdigi Hormati Proses Hukum
Kasus Yogi turut mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin melakukan intervensi terhadap perkara tersebut.
Meski demikian, pemerintah juga melihat adanya persoalan lain, yakni kebutuhan masyarakat Sikakap terhadap akses internet yang memadai.
Meutya menjelaskan, penyedia layanan internet memang harus memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, di sisi lain, masyarakat di Desa Sikakap membutuhkan koneksi internet dengan kualitas yang lebih baik.
Menurut Meutya, wilayah Sikakap sebenarnya sudah mendapatkan cakupan jaringan 4G. Akan tetapi, daerah tersebut belum memiliki jaringan serat optik atau fiber optic.
Kondisi itu membuat kualitas layanan internet di Sikakap masih berbeda dibandingkan wilayah yang telah memiliki infrastruktur jaringan lebih lengkap.
Selain itu, operator 4G yang tersedia di wilayah tersebut disebut masih terbatas pada satu penyedia. Kondisi tersebut membuat pilihan masyarakat dalam memperoleh layanan internet menjadi terbatas.
Pemerintah pun melihat persoalan Yogi tidak hanya dari sisi kepatuhan terhadap perizinan, tetapi juga dari kebutuhan masyarakat terhadap akses internet.
Proses hukum terhadap Yogi saat ini masih berlangsung di PN Padang. Sementara itu, kebutuhan masyarakat Sikakap terhadap konektivitas internet menjadi salah satu perhatian yang ikut muncul di tengah perkara tersebut.