Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mencopot Agung T Kurniawan dari jabatan Kepala Regional BGN Sumatera Utara. Pergantian tersebut dilakukan setelah kasus dugaan keracunan makanan yang dialami ratusan pelajar di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Sebelum keputusan pergantian itu terlaksana, Sudaryono sempat menyoroti lambannya proses pencopotan Agung. Ia mengungkapkan bahwa instruksi untuk mengganti pejabat tersebut telah diberikan sejak dirinya berkunjung ke Kabupaten Karo.
“Kareg Sumut itu kan jadi masalah, sudah dicopot? Belum? Lama sekali. Sudah perintah dari saya sejak pergi ke Karo, masa tidak selesai-selesai,” ujar Sudaryono dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya.
Menurut Sudaryono, pergantian pejabat tidak seharusnya tertunda hanya karena persoalan administrasi. Ia bahkan mempertanyakan proses paraf dan tanda tangan yang dianggap memperlambat pelaksanaan keputusan.
“Kalau sudah perintah saya, itu jangan nunggu paraf saya, tanda tangan dulu. Kan itu bukan urusan. Di mana, tekennya di mana? Lambat sekali ini. Barangnya mana? Sudah sejak saya pergi ke Karo, sudah sebulan yang lalu. Gimana sih?” katanya.
Sudaryono Kritik Administrasi yang Menghambat Keputusan
Sudaryono menjelaskan bahwa proses administrasi tetap menjadi bagian penting dalam setiap pengambilan keputusan organisasi. Paraf diperlukan sebagai bentuk pengecekan silang agar keputusan yang dibuat tetap sesuai dengan aturan dan regulasi.
Namun, ia menilai tahapan administratif tidak seharusnya menjadi alasan