Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu. Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan gambaran utuh atas perkara yang tengah menjadi perhatian publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa kasus Amsal merupakan bagian dari dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan serta pembangunan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal di Kabupaten Karo pada periode anggaran 2020 hingga 2023.
Menurutnya, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Nilai itu berasal dari sejumlah paket pekerjaan yang melibatkan berbagai pihak dalam proses pengadaan.
Anang menegaskan bahwa Amsal bukan satu-satunya pihak yang terlibat. Dalam konstruksi perkara, Amsal diduga menyumbang kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan manipulasi Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dalam proyek pembuatan video profil di 20 desa. Salah satu temuan yang disoroti adalah perbedaan antara perencanaan dan realisasi, seperti penggunaan drone yang dalam dokumen anggaran tercatat selama 30 hari, namun faktanya hanya digunakan sekitar 12 hari, meskipun pembayaran tetap dilakukan penuh.
Selain itu, ditemukan pula indikasi penggandaan biaya pada beberapa komponen produksi, termasuk proses editing dan pekerjaan teknis lainnya.
Lebih lanjut, Anang menilai praktik tersebut terjadi karena penyusunan RAB kerap dilakukan oleh pihak rekanan atau vendor. Sementara itu, para kepala desa sebagai pengguna anggaran dinilai belum sepenuhnya memahami aspek teknis dalam penyusunan anggaran, sehingga membuka celah terjadinya ketidaksesuaian antara pekerjaan dan pembayaran.
Menanggapi desakan dari Komisi III DPR RI yang meminta pembebasan Amsal, Kejagung menyatakan menghormati fungsi pengawasan DPR. Namun demikian, proses hukum tetap akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Kejagung juga mempersilakan Amsal untuk menempuh jalur hukum yang tersedia, termasuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi dalam persidangan. Seluruh proses tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Saat ini, sidang perkara Amsal masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, dengan agenda pembacaan vonis yang dijadwalkan pada Rabu (1/4).
Di sisi lain, Kejagung menyambut positif pelaksanaan rapat dengar pendapat oleh DPR, yang dinilai sebagai bentuk pengawasan agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan serta mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.