Beranda NEWS Laporan LHKPN Tunjukkan Kekayaan Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp140 Juta
NEWS

Laporan LHKPN Tunjukkan Kekayaan Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp140 Juta

Laporan LHKPN Tunjukkan Kekayaan Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp140 Juta.
Laporan LHKPN Tunjukkan Kekayaan Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp140 Juta.
Bagikan

Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, tercatat memiliki kekayaan bersih minus Rp140,4 juta berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data tersebut dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 3 Maret 2026 melalui sistem e-LHKPN.

Dalam laporan tersebut, total aset Danke sebenarnya mencapai Rp678,1 juta. Namun, jumlah utang yang dimilikinya lebih besar, yakni Rp818,5 juta, sehingga menghasilkan nilai kekayaan bersih negatif.

Rincian aset yang dilaporkan antara lain sebidang tanah seluas 6.400 meter persegi di Simalungun dengan nilai Rp192 juta. Selain itu, Danke juga memiliki dua kendaraan, yaitu Suzuki Grand Vitara tahun 2000 senilai Rp240 juta dan Mazda 2 tahun 2010 senilai Rp230 juta.

Ia juga mencantumkan harta bergerak lainnya sebesar Rp5 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp11,1 juta.

Menariknya, laporan tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan data yang disampaikan pada Januari 2025.

Di tengah sorotan terhadap laporan kekayaannya, Danke saat ini juga tengah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung bersama sejumlah jaksa lain. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penanganan kasus Amsal Christy Sitepu yang sempat menjadi perhatian publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses klarifikasi masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Kejagung juga membuka kemungkinan adanya sanksi apabila dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut.

Sebagai konteks, kasus yang menyeret nama Danke berkaitan dengan perkara Amsal Sitepu dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, dalam putusan pengadilan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Bagikan
Berita Terkait

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk Usai Polemik Kasus Amsal

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah dengan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri...

Gempa Magnitudo 5,8 Kembali Guncang Bitung, Tidak Berpotensi Tsunami

Jakarta – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,8 kembali mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi...

Pasca Putusan Amsal, Hinca Panjaitan Desak Pencopotan Kapuspenkum Kejagung

Jakarta – Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin...

PN Medan Putuskan Amsal Sitepu Bebas dari Dakwaan Kasus Video Profil Desa

Jakarta – Pengadilan Negeri Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak bersalah dalam...