Jakarta – Polemik kepemilikan lahan dan aset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung kembali mencuat dan menjadi perhatian publik di Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Sengketa yang melibatkan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara itu kini memasuki babak baru setelah kedua pihak sama-sama menyatakan memiliki dasar yang kuat atas status kepemilikan rumah sakit tersebut.
Di satu sisi, HKBP menegaskan bahwa RSUD Tarutung merupakan aset bersejarah yang berasal dari warisan pelayanan gereja sejak masa zending. Sementara di sisi lain, Pemkab Tapanuli Utara menilai persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum agar memperoleh kepastian yang sah dan mengikat.
HKBP Yakin RSUD Tarutung Merupakan Aset Gereja
Ephorus HKBP Pdt. Victor Tinambunan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat HKBP Pearaja Tarutung pada 18 Juni 2026 menegaskan bahwa pihaknya memiliki keyakinan kuat bahwa RSUD Tarutung adalah aset milik HKBP.
Menurut Victor, klaim tersebut tidak hanya didasarkan pada sejarah panjang pelayanan gereja di bidang kesehatan, tetapi juga didukung berbagai dokumen resmi yang dimiliki HKBP.
Ia menjelaskan bahwa lahan dan fasilitas kesehatan yang kini menjadi RSUD Tarutung pada awalnya berada di bawah pengelolaan Rheinische Missionsgesellschaft (RMG), lembaga misi asal Jerman yang berperan besar dalam perkembangan pelayanan sosial, pendidikan, dan kesehatan di Tanah Batak. Setelah itu, sejumlah aset pelayanan diserahkan kepada HKBP untuk dilanjutkan pengelolaannya.
Selain dokumen penyerahan dari badan zending, HKBP juga mengaku memiliki Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tahun 1954 yang disebut menjadi dasar penyerahan beberapa fasilitas kesehatan, termasuk Rumah Sakit Tarutung dan Rumah Sakit Umum Balige, kepada HKBP.
Victor menyebut masih terdapat berbagai arsip sejarah lain yang tersimpan di Jerman dan dapat menjadi bukti tambahan dalam memperkuat posisi HKBP atas aset tersebut.
“Kami sangat meyakini bahwa Rumah Sakit Tarutung adalah aset milik HKBP. Kami memiliki dokumen resmi yang memperkuat keyakinan tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan HKBP bukan semata-mata persoalan aset atau nilai ekonomi, melainkan bagian dari upaya menjaga dan menghormati sejarah pelayanan yang telah dibangun selama puluhan tahun.
“Ini bukan hanya soal kepemilikan aset, tetapi tentang penghormatan terhadap sejarah, pengorbanan, dan pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat lintas generasi,” kata Victor.
Pemkab Taput Pilih Fokus pada Pelayanan Masyarakat
Menanggapi klaim HKBP, Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat menyatakan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan klaim dan argumentasinya masing-masing.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah daerah saat ini adalah memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik tanpa terganggu oleh polemik yang sedang berlangsung.
Menurut JTP, RSUD Tarutung selama ini telah menjadi rumah sakit rujukan utama bagi masyarakat Tapanuli Utara dan daerah sekitarnya. Karena itu, keberlangsungan pelayanan kesehatan harus tetap menjadi perhatian utama seluruh pihak.
“Kalau HKBP menyatakan itu asetnya, sah-sah saja. Pemda juga memiliki pandangan sendiri. Namun yang paling penting bagi kami adalah bagaimana pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap meningkat,” ujarnya.
Persilakan Diselesaikan di Pengadilan
Bupati JTP Hutabarat juga menyatakan bahwa jalur hukum merupakan mekanisme yang paling tepat untuk menyelesaikan perbedaan pandangan terkait status kepemilikan RSUD Tarutung.
Menurutnya, pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji seluruh dokumen, bukti sejarah, maupun argumentasi hukum yang dimiliki masing-masing pihak sehingga dapat menghasilkan keputusan yang objektif dan berkekuatan hukum tetap.
“Biarlah semuanya dibawa ke pengadilan agar ada kepastian hukum. Namun kami tetap membuka ruang dialog dengan HKBP untuk mencari solusi terbaik,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara belum pernah mengajukan sertifikasi lahan RSUD Tarutung atas nama pemerintah daerah.
Rumah Sakit Strategis di Kawasan Tapanuli
RSUD Tarutung merupakan salah satu fasilitas kesehatan terbesar dan terpenting di kawasan Tapanuli. Rumah sakit berstatus kelas B tersebut berlokasi di Jalan Agus Salim Nomor 1, Tarutung, dan saat ini beroperasi sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Fasilitas kesehatan ini berdiri di atas lahan seluas sekitar 5,5 hektare dengan luas bangunan mencapai lebih dari 8.600 meter persegi. Kapasitas pelayanan yang dimiliki mencapai lebih dari 200 tempat tidur dengan berbagai layanan spesialis, termasuk ICU, ICCU, NICU, ruang isolasi, dan fasilitas penunjang medis lainnya.
Keberadaan RSUD Tarutung selama ini menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan bagi masyarakat Tapanuli Utara serta sejumlah daerah di sekitarnya.
Menanti Kepastian dan Solusi Terbaik
Mencuatnya kembali sengketa RSUD Tarutung menunjukkan bahwa persoalan aset bersejarah masih menyisakan berbagai tafsir dan kepentingan yang berbeda. Baik HKBP maupun Pemkab Tapanuli Utara sama-sama menyatakan memiliki dasar yang kuat untuk mempertahankan posisinya.
Di tengah perdebatan tersebut, masyarakat berharap penyelesaian dapat dilakukan secara transparan, objektif, dan mengedepankan kepentingan publik. Terlebih, RSUD Tarutung bukan sekadar aset bernilai ekonomi, melainkan fasilitas kesehatan yang selama puluhan tahun menjadi tumpuan masyarakat dalam mendapatkan layanan medis.
Apapun hasil akhir yang nantinya diputuskan melalui jalur hukum, publik berharap pelayanan kesehatan di RSUD Tarutung tetap berjalan optimal dan tidak terdampak oleh sengketa yang sedang berlangsung.