Beranda NEWS Pembunuhan Sadis di Lombok Timur: Kekasih Habisi Nyawa Pacar karena Cemburu dan Utang
NEWS

Pembunuhan Sadis di Lombok Timur: Kekasih Habisi Nyawa Pacar karena Cemburu dan Utang

Sahir, tersangka kasus pembunuhan di Labuhan Lombok (foto:IDN Times/Ruhaili)
Sahir, tersangka kasus pembunuhan di Labuhan Lombok (foto:IDN Times/Ruhaili)
Bagikan

Kepolisian Resor Lombok Timur (Polres Lotim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang perempuan berinisial E (41), yang ditemukan tewas di pinggir jalan Gang Baru, Kampung Sandubaya Barat, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, pada Sabtu (22/2). Pelaku, Sahir bin H. Liong (45), yang merupakan kekasih korban, telah ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban.

Wakapolres Lotim, Kompol Raditya Suharta, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini diduga karena pelaku merasa sakit hati setelah mengetahui korban berselingkuh dengan pria lain. Selain itu, pelaku juga menagih utang sebesar Rp20 juta yang pernah diberikan kepada korban.

Kronologi kejadian bermula ketika pelaku mengunjungi rumah kontrakan korban sekitar pukul 16.00 WITA. Setelah terjadi konfrontasi, pelaku memukul kepala korban dengan sebatang kayu dan membekapnya dengan jilbab hingga korban meninggal dunia. Pada pukul 04.00 WITA, pelaku berusaha membuang jasad korban ke laut dengan membungkusnya dalam karung beras dan membawanya menggunakan sepeda motor korban. Namun, dalam perjalanan, jasad korban terjatuh di pinggir jalan.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan pelaku, jilbab yang digunakan untuk membekap korban, sebatang kayu sepanjang 1 meter, sepeda motor korban, serta dua unit ponsel milik korban dan pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Bagikan
Berita Terkait

Laporan LHKPN Tunjukkan Kekayaan Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp140 Juta

Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, tercatat memiliki kekayaan bersih...

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk Usai Polemik Kasus Amsal

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah dengan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri...

Gempa Magnitudo 5,8 Kembali Guncang Bitung, Tidak Berpotensi Tsunami

Jakarta – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,8 kembali mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi...

Pasca Putusan Amsal, Hinca Panjaitan Desak Pencopotan Kapuspenkum Kejagung

Jakarta – Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin...