Jakarta – Kini, masyarakat tidak lagi perlu datang langsung ke kantor Samsat untuk sekadar memeriksa informasi kendaraan bermotor. Pemerintah telah menyediakan berbagai layanan digital untuk pengecekan plat nomor secara online, yang bisa diakses dengan mudah dari mana saja.
Melalui layanan ini, masyarakat bisa mengetahui status pajak kendaraan, kepemilikan, hingga identifikasi kendaraan terkait tindak pidana. Plat nomor sendiri merupakan identitas resmi sebuah kendaraan, yang terdiri dari rangkaian huruf dan angka.
Berikut beberapa metode untuk mengecek informasi kendaraan secara online:
1. Melalui Aplikasi Resmi Tiap Provinsi
Beberapa pemerintah daerah telah menyediakan aplikasi khusus untuk mengecek data kendaraan bermotor. Aplikasi ini bisa diunduh melalui ponsel, dan berikut daftar aplikasi berdasarkan wilayah:
- DKI Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
- Jawa Barat: SAMBARA
- Jawa Tengah: Sakpole e-SAMSAT Jateng
- Jawa Timur: e-Smart Samsat Jatim
- Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
- Sumatra Selatan: e-Dempo Samsat Online
- Lampung: Info Pajak Kendaraan Bappeda Lampung
- Riau: e-Samsat Kepri
- Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
- Sulsel: e-Samsat Sulsel
- Sulut: Info Pajak Kendaraan Sulut
- Pontianak: Samsat Pontianak
- Kalteng: RC Polda Kalimantan Tengah
- Kaltara: e-Samsat Kalimantan Utara
- NTB: Samsat Delivery
Langkah penggunaan aplikasi:
- Unduh aplikasi yang sesuai dengan wilayah kendaraan Anda.
- Buka aplikasi, pilih wilayah/provinsi.
- Masukkan nomor plat kendaraan yang ingin dicek.
- Klik Proses, dan informasi kendaraan akan muncul.
2. Via Situs E-Samsat Provinsi
Alternatif lainnya adalah mengakses situs e-Samsat resmi dari tiap daerah. Layanan ini menyediakan informasi kendaraan berdasarkan nomor polisi yang Anda masukkan.
Beberapa situs e-Samsat yang tersedia di antaranya:
- DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
- Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat/
- Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
- Sumsel, Sumbar, Sumut, Riau, Kepri, Jambi, Kalteng, Kaltim, Bali, NTB dan lainnya juga tersedia.
Cara penggunaannya:
- Akses situs e-Samsat sesuai wilayah kendaraan.
- Masukkan plat nomor kendaraan.
- Masukkan kode keamanan jika diminta.
- Klik Cari, lalu tunggu hingga data kendaraan muncul.
3. Lewat SMS
Jika tidak memiliki akses internet stabil, pengecekan juga bisa dilakukan via SMS. Namun, tiap provinsi memiliki format SMS yang berbeda. Berikut beberapa contoh:
- Jakarta:
Format:Info RANMOR [plat nomor]
kirim ke 8893
Alternatif: USSD 3681# > Polda Metro Jaya > Info Ranmor - Jawa Barat:
Format:Info [huruf depan]/[angka]/[huruf akhir] [warna plat]
kirim ke 08112119211 - Jawa Tengah:
Format:JATENG [plat nomor]
kirim ke 9600 - Jawa Timur:
Format:JATIM [plat nomor]
kirim ke 7070 - Yogyakarta:
Format:DIY [plat nomor]
kirim ke 99600 - Sumatra Barat:
Format:PKB# [huruf depan] [angka] [huruf belakang]
kirim ke 08116941555 - Sumatra Utara:
Format:PAJAK [plat nomor] [warna plat]
kirim ke 3699
Alternatif: USSD 363117# > Polda Sumut > Info Pajak - Kepulauan Riau:
Format:KEPRI [plat nomor]
kirim ke 9969 - NTT:
Format:SAMSAT [plat nomor] [5 digit terakhir nomor mesin]
kirim ke 3130
Dengan kemudahan layanan digital ini, masyarakat kini bisa mengecek informasi kendaraan secara cepat dan praktis, tanpa harus mengantre di kantor Samsat. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi layanan publik menuju era digital yang lebih efisien.