Jakarta – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan sebagai bentuk legalitas saat digunakan di jalan raya. Namun, berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, tidak semua kendaraan dikenakan pajak tahunan.
Ketentuan ini diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 3 ayat 3, yang mengatur jenis kendaraan yang tidak termasuk objek pajak.
5 Jenis Kendaraan yang Tidak Wajib Bayar Pajak
Berikut lima kategori kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban pajak tahunan:
- Kendaraan milik pemerintah pusat
- Kendaraan milik pemerintah daerah
- Kendaraan milik TNI dan Polri
- Kendaraan milik kedutaan besar atau lembaga internasional
- Kendaraan untuk keperluan ibadah atau sosial tertentu
Kendaraan-kendaraan tersebut tidak dikenakan PKB karena sifat penggunaannya yang berkaitan dengan kepentingan negara, diplomatik, maupun sosial.
Status Kendaraan Listrik Berubah
Dalam aturan terbaru ini, terdapat perubahan penting terkait kendaraan listrik. Jika sebelumnya kendaraan listrik dikecualikan dari objek pajak, kini status tersebut telah berubah.
Artinya, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak dan dapat dikenakan kewajiban PKB sesuai kebijakan yang berlaku.
Penegasan Kebijakan
Aturan ini menegaskan bahwa kebijakan pajak kendaraan tidak hanya didasarkan pada jenis kendaraan, tetapi juga pada fungsi dan kepemilikannya. Pemerintah berharap regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan terstruktur.