Beranda TEKNOLOGI Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah Mulai Juli 2026
TEKNOLOGI

Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah Mulai Juli 2026

Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah Mulai Juli 2026.
Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah Mulai Juli 2026.
Bagikan

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memberlakukan sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini mewajibkan calon pelanggan baru melakukan verifikasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition saat mendaftarkan nomor telepon seluler.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dengan berlakunya regulasi ini, proses registrasi tidak lagi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), tetapi juga memerlukan pencocokan data biometrik wajah dengan basis data kependudukan nasional.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa seluruh operator seluler telah menyelesaikan masa transisi yang diberikan pemerintah. Karena itu, mulai 1 Juli 2026 seluruh proses pendaftaran nomor baru wajib menggunakan mekanisme verifikasi biometrik tanpa pengecualian.

Menurut Edwin, penerapan sistem ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan data pelanggan sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM. Dengan adanya verifikasi wajah, setiap nomor yang didaftarkan diharapkan benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah.

Dalam proses registrasi, pelanggan baru nantinya akan diminta melakukan pemindaian wajah melalui sistem yang telah disediakan operator. Data tersebut kemudian akan dicocokkan dengan informasi kependudukan yang tersimpan dalam database pemerintah untuk memastikan keabsahan identitas pengguna.

Selain itu, Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat yang telah melakukan registrasi biometrik agar memeriksa apakah NIK atau nomor KK mereka digunakan pada nomor telepon lain yang tidak dikenal. Jika ditemukan penyalahgunaan, masyarakat diminta segera melaporkannya agar nomor tersebut dapat dinonaktifkan.

Meski registrasi biometrik menjadi kewajiban bagi pelanggan baru, aturan tersebut belum diterapkan secara wajib untuk pengguna kartu SIM yang saat ini masih aktif. Pemerintah masih memberikan kesempatan bagi pelanggan lama untuk mengikuti proses verifikasi biometrik secara sukarela.

Pendekatan tersebut dipilih guna memberikan waktu bagi operator telekomunikasi dan instansi terkait untuk memastikan kesiapan infrastruktur pendukung sebelum kebijakan diterapkan secara lebih luas kepada seluruh pelanggan.

Dengan diberlakukannya registrasi biometrik, pemerintah berharap keamanan layanan telekomunikasi dapat semakin meningkat serta mampu menekan berbagai tindak penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini kerap terjadi.

Bagikan
Berita Terkait

Viral Lagu “MBG Mas Bahlil Ganteng”, Ternyata Berawal dari Komentar Warganet

Jakarta – Lagu viral “MBG Mas Bahlil Ganteng” belakangan ramai berseliweran di...

Implementasi PP Tunas, TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Indonesia

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa TikTok telah...

Wikipedia Terancam Diblokir Jika Tak Daftar PSE dalam 7 Hari

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan peringatan tegas kepada Wikimedia...

Kebocoran Sistem IGRS Diduga Ungkap Gameplay Sebuah Game Besar

Jakarta – Sistem milik Indonesia Game Rating System (IGRS) diduga mengalami celah...