Beranda NEWS Geger PHK Sepihak di KFC Indonesia: Menaker Tunggu Laporan, Serikat Pekerja Tuntut Keadilan!
NEWS

Geger PHK Sepihak di KFC Indonesia: Menaker Tunggu Laporan, Serikat Pekerja Tuntut Keadilan!

Logo KFC (sumber:Antara)
Logo KFC (sumber:Antara)
Bagikan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi laporan mengenai dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Fastfood Indonesia Tbk, pemegang hak waralaba tunggal KFC di Indonesia. Ia menyatakan telah menerima informasi tersebut dan saat ini menunggu laporan resmi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

Yassierli menekankan bahwa sesuai undang-undang, PHK harus menjadi langkah terakhir setelah melalui proses perundingan dengan pekerja atau perwakilan serikat pekerja. Ia menegaskan pentingnya memastikan prosedur tersebut telah diikuti sebelum perusahaan memutuskan melakukan PHK. citeturn0search4

Sebelumnya, Serikat Perjuangan PT Fastfood Indonesia (SP-KFC) bersama Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) mengklaim adanya PHK sepihak terhadap 11 anggota dan pengurusnya. Mereka menuding bahwa perusahaan tidak melakukan komunikasi atau musyawarah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023. Selain itu, serikat pekerja menyoroti ketidakkonsistenan kebijakan PHK KFC, di mana beberapa pekerja dari serikat lain diberikan opsi mutasi, sementara anggota SP-KFC-Kasbi langsung di-PHK.

Menanggapi situasi ini, pakar ketenagakerjaan menyarankan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang melakukan PHK sepihak tanpa perundingan terlebih dahulu dengan pekerja atau serikat pekerja yang mewakili mereka. Hal ini dianggap penting untuk mencegah terjadinya PHK sepihak di masa mendatang.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu laporan resmi terkait kasus ini sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Menaker Yassierli menegaskan bahwa pihaknya selalu berupaya mencegah terjadinya PHK dan akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan
Berita Terkait

Mengenal KRI Sriwijaya-100, Kapal Induk Pertama Indonesia

Jakarta – TNI Angkatan Laut (TNI AL) mencatat tonggak baru dalam sejarah...

Prabowo Serukan Free Palestine Saat Hadiri 100 Tahun Ponpes Gontor

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyerukan dukungan untuk Palestina saat menghadiri peringatan...

Usai Tak Lagi Jadi Menkeu, Purbaya Pilih Untuk Memancing

Jakarta – Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Menteri Keuangan...

Tok! Pemerintah Resmikan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama pada 2027

Jakarta – Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama...