Beranda NEWS Geger PHK Sepihak di KFC Indonesia: Menaker Tunggu Laporan, Serikat Pekerja Tuntut Keadilan!
NEWS

Geger PHK Sepihak di KFC Indonesia: Menaker Tunggu Laporan, Serikat Pekerja Tuntut Keadilan!

Logo KFC (sumber:Antara)
Logo KFC (sumber:Antara)
Bagikan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi laporan mengenai dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Fastfood Indonesia Tbk, pemegang hak waralaba tunggal KFC di Indonesia. Ia menyatakan telah menerima informasi tersebut dan saat ini menunggu laporan resmi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

Yassierli menekankan bahwa sesuai undang-undang, PHK harus menjadi langkah terakhir setelah melalui proses perundingan dengan pekerja atau perwakilan serikat pekerja. Ia menegaskan pentingnya memastikan prosedur tersebut telah diikuti sebelum perusahaan memutuskan melakukan PHK. citeturn0search4

Sebelumnya, Serikat Perjuangan PT Fastfood Indonesia (SP-KFC) bersama Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) mengklaim adanya PHK sepihak terhadap 11 anggota dan pengurusnya. Mereka menuding bahwa perusahaan tidak melakukan komunikasi atau musyawarah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023. Selain itu, serikat pekerja menyoroti ketidakkonsistenan kebijakan PHK KFC, di mana beberapa pekerja dari serikat lain diberikan opsi mutasi, sementara anggota SP-KFC-Kasbi langsung di-PHK.

Menanggapi situasi ini, pakar ketenagakerjaan menyarankan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang melakukan PHK sepihak tanpa perundingan terlebih dahulu dengan pekerja atau serikat pekerja yang mewakili mereka. Hal ini dianggap penting untuk mencegah terjadinya PHK sepihak di masa mendatang.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu laporan resmi terkait kasus ini sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Menaker Yassierli menegaskan bahwa pihaknya selalu berupaya mencegah terjadinya PHK dan akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan
Berita Terkait

Laporan LHKPN Tunjukkan Kekayaan Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp140 Juta

Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, tercatat memiliki kekayaan bersih...

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk Usai Polemik Kasus Amsal

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah dengan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri...

Gempa Magnitudo 5,8 Kembali Guncang Bitung, Tidak Berpotensi Tsunami

Jakarta – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,8 kembali mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi...

Pasca Putusan Amsal, Hinca Panjaitan Desak Pencopotan Kapuspenkum Kejagung

Jakarta – Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin...