Beranda BISNIS PT Sritex Tutup Permanen per 1 Maret 2025, Ribuan Karyawan Terdampak PHK
BISNIS

PT Sritex Tutup Permanen per 1 Maret 2025, Ribuan Karyawan Terdampak PHK

Karyawan Sritex (sumber:Antara/Mohammad Ayudha)
Karyawan Sritex (sumber:Antara/Mohammad Ayudha)
Bagikan

PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi menghentikan operasionalnya per 1 Maret 2025. Penutupan ini merupakan imbas dari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 10 ribu karyawan Sritex Group yang dilakukan sejak Januari 2025. Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, mengonfirmasi hal ini pada Jumat (28/2/2025).

“Betul, Sritex akan tutup per 1 Maret 2025,” ujar Noel, sapaan akrab Wamenaker, saat dihubungi oleh IDN Times.

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), PHK massal di Sritex Group telah terjadi sejak Januari 2025. Berikut rinciannya:

  • Januari 2025: PT Bitratex melakukan PHK terhadap 1.065 karyawan.
  • Februari 2025:
  • 8.504 karyawan Sritex Sukoharjo terkena PHK.
  • 956 karyawan PT Primayuda Boyolali terdampak.
  • 40 karyawan PT Sinar Panja Jaya Semarang di-PHK.
  • 104 karyawan PT Bitratex Semarang juga terkena PHK.

Totalnya, sebanyak 10.669 karyawan Sritex Group kehilangan pekerjaan dalam dua bulan pertama tahun 2025.

Upaya Pencegahan dan Langkah Selanjutnya
Noel menjelaskan bahwa Kemnaker dan manajemen Sritex telah berupaya maksimal untuk menghindari PHK. Namun, keputusan akhir berada di tangan kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga. Kurator memilih opsi PHK sebagai langkah terakhir akibat kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan untuk terus beroperasi.

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, tetapi kurator memutuskan untuk melakukan PHK. Langkah selanjutnya adalah memastikan hak-hak buruh terpenuhi,” tegas Noel.

Pemerintah melalui Kemnaker berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan yang terdampak PHK, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak lainnya, dibayarkan sesuai ketentuan undang-undang. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan pelatihan dan penempatan kerja bagi para mantan karyawan Sritex melalui program-program yang telah disiapkan.

Penutupan Sritex tidak hanya berdampak pada ribuan karyawan, tetapi juga pada industri tekstil nasional. Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang berkontribusi signifikan terhadap ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia. Kehilangan perusahaan sebesar ini diperkirakan akan memengaruhi kinerja sektor industri tekstil secara keseluruhan.

Penutupan PT Sritex per 1 Maret 2025 menandai akhir dari perjalanan panjang salah satu raksasa tekstil Indonesia. Ribuan karyawan yang kehilangan pekerjaan kini menunggu kepastian hak-hak mereka dari perusahaan dan pemerintah. Sementara itu, pemerintah berupaya memitigasi dampak PHK ini melalui berbagai program bantuan dan pelatihan kerja.

Bagikan
Berita Terkait

Bank Mandiri Alokasikan Rp 43,5 Triliun Dividen dari Laba 2024

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar baru-baru ini, PT...

Ancaman Pelemahan Rupiah: Analis Waspadai Potensi Terjun ke Level 17.000 per Dolar AS

Analis perbankan global menyuarakan kekhawatiran serius terhadap potensi pelemahan rupiah yang bisa...

Hery Gunardi Resmi Ditunjuk sebagai Direktur Utama BRI, Bawa Pengalaman Sukses dari BSI dan Mandiri

PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham...

GoTo Gojek Tokopedia (Gojek) Salurkan Bonus Hari Raya (BHR) untuk Mitra Pengemudi, Maksimal Rp1,6 Juta

PT GoTo Gojek Tokopedia (Gojek) telah memulai penyaluran Bonus Hari Raya (BHR)...