Beranda TEKNOLOGI Pemerintah Pertimbangkan Aturan Balik Nama Ponsel Bekas untuk Cegah Penyalahgunaan Data
TEKNOLOGI

Pemerintah Pertimbangkan Aturan Balik Nama Ponsel Bekas untuk Cegah Penyalahgunaan Data

Pemerintah Pertimbangkan Aturan Balik Nama Ponsel Bekas.
Pemerintah Pertimbangkan Aturan Balik Nama Ponsel Bekas.
Bagikan

Jakarta – Maraknya peredaran ponsel ilegal dan kasus penjualan ponsel hasil curian membuat masyarakat semakin khawatir. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji penerapan mekanisme “balik nama” dalam transaksi jual beli ponsel, serupa dengan sistem jual beli kendaraan bermotor.

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa praktik jual beli ponsel bekas saat ini sering kali menjadi celah penyalahgunaan data pribadi karena identitas pemilik sebelumnya tidak tercatat dengan jelas.

“Handphone seken itu harus jelas asal-usulnya. Mungkin nanti seperti jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya yang berpindah dari atas nama A ke atas nama B. Tujuannya agar tidak ada penyalahgunaan identitas,” ujar Adis dalam Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital melalui Pemblokiran IMEI Ponsel yang Hilang/Dicuri, dikutip dari kanal YouTube STEI ITB, Sabtu (4/10/2025).

Dalam sistem jual beli kendaraan bermotor, proses balik nama dilakukan di Samsat dengan pengecekan nomor rangka dan mesin untuk memastikan keaslian kendaraan. Meskipun belum dijelaskan secara detail, pemerintah berencana mengadaptasi konsep serupa agar setiap ponsel bekas memiliki riwayat kepemilikan yang tercatat resmi.

Adis menambahkan bahwa mekanisme ini masih dalam tahap kajian dan pembahasan bersama sejumlah pihak, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). “Kami butuh masukan dari YLKI dan BPKN agar bisa menemukan keseimbangan antara kenyamanan dan keamanan konsumen,” jelasnya.

Selain wacana balik nama, Kemkomdigi juga menyiapkan sistem pemblokiran dan pembukaan blokir IMEI secara mandiri. Dengan sistem ini, pengguna yang kehilangan ponselnya dapat memblokir perangkat melalui mekanisme resmi tanpa harus melalui proses panjang di kepolisian.

“Selama ini pengguna harus melapor ke polisi untuk buka casing dan menunjukkan IMEI. Ke depan, kami ingin agar pemilik bisa melakukan blokir dan unblock secara mandiri,” tutur Adis.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menekan peredaran ponsel ilegal di Indonesia.

Bagikan
Berita Terkait

Komdigi Tegaskan Fotografer di Ruang Publik Wajib Patuhi UU Perlindungan Data Pribadi

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengumumkan aturan baru terkait...

Komdigi: Masih Ada 60 Juta Warga Indonesia Belum Terhubung Internet

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa sekitar 60 juta...

Tutorial Membuat Video Rasio Gepeng, Tren Instagram yang Lagi Hits

Jakarta – Instagram belakangan ini diramaikan dengan unggahan video berformat “rasio gepeng”...

Perkiraan Harga iPhone 17 di Indonesia, Segini Bocorannya!

Jakarta – Apple baru saja resmi memperkenalkan lini iPhone 17 series dalam...