Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengumumkan aturan baru terkait aktivitas fotografi di ruang publik. Dalam ketentuan tersebut, setiap pengambilan dan penyebaran foto wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi hukum.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa foto seseorang — terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu — termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.
“Foto yang menampilkan wajah atau ciri khas individu merupakan data pribadi dan tidak boleh digunakan atau disebarluaskan tanpa izin dari yang bersangkutan,” ujar Alexander dalam keterangan resmi, Kamis (30/10/2025).
Ia menegaskan, fotografer atau siapa pun yang mengambil gambar di ruang publik harus meminta izin terlebih dahulu sebelum mengunggah atau mempublikasikannya ke platform yang dapat diakses banyak orang. Tanpa izin, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak atas data pribadi.
Alexander juga menyoroti pentingnya dasar hukum dalam setiap proses pengelolaan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga distribusi foto. “Setiap pemrosesan data pribadi harus didasari persetujuan eksplisit dari subjek data. Selain itu, fotografer juga wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri,” tegasnya.
Komdigi menegaskan bahwa publik berhak menggugat pihak yang menyalahgunakan foto atau data pribadi seseorang. Perlindungan hukum ini diatur tidak hanya dalam UU PDP, tetapi juga dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk memperkuat pemahaman publik dan pelaku kreatif, Komdigi berencana mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait. Langkah ini bertujuan membangun kesadaran bersama mengenai batasan hukum dan etika dalam dunia fotografi digital.
“Kami ingin memastikan seluruh pelaku kreatif memahami tanggung jawab mereka dalam memotret, mengolah, dan menyebarkan karya visual. Ini bagian dari upaya menjaga ruang digital yang aman, etis, dan beradab,” tutup Alexander.