Beranda NEWS Polisi Klarifikasi Rekening Aktivis Pati: Bukan Diblokir, Melainkan Transaksi Ditunda
NEWS

Polisi Klarifikasi Rekening Aktivis Pati: Bukan Diblokir, Melainkan Transaksi Ditunda

Polisi Klarifikasi Rekening Aktivis Pati: Bukan Diblokir, Melainkan Transaksi Ditunda.
Polisi Klarifikasi Rekening Aktivis Pati: Bukan Diblokir, Melainkan Transaksi Ditunda.
Bagikan

Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi mengenai rekening Bank Mandiri milik aktivis dari Pati, Jawa Tengah, yang sebelumnya disebut mengalami pemblokiran. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukan berupa pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan surat yang dikirim penyidik kepada pihak terkait merupakan pemberitahuan mengenai permohonan penundaan transaksi.

“Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” ujar Budi.

Polisi Soroti Penggalangan Dana

Menurut Budi, kepolisian menyoroti aktivitas penggalangan dana yang dilakukan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Ia mengatakan penghimpunan dana dalam jumlah besar perlu mengacu pada ketentuan dalam Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Budi menjelaskan, kegiatan penghimpunan dana dengan mekanisme tertentu harus dilakukan dengan izin dan melalui badan usaha yang sesuai ketentuan, bukan menggunakan rekening pribadi.

Dalam proses permohonan penundaan transaksi tersebut, kepolisian berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.

Rekening Atas Nama Pribadi

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok diketahui menggunakan rekening Bank Mandiri atas nama pribadi.

Sebelumnya, Supriyono menyampaikan bahwa rekening tersebut berisi dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi. Jumlah dana yang disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta.

Pihak Bank Mandiri sebelumnya juga memberikan pernyataan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.

Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan pihaknya menjalankan permintaan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Bank juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.

Namun, pihak Bank Mandiri tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai alasan di balik permintaan tersebut.

Pengamat Pertanyakan Dasar Permintaan

Pengamat perbankan sekaligus dosen Binus University, Doddy Ariefianto, menilai bank pada dasarnya memiliki kewajiban mengikuti perintah aparat penegak hukum apabila permintaan tersebut memiliki dasar kewenangan yang sah.

Menurutnya, sejumlah instansi aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan untuk meminta penghentian atau pemblokiran rekening individu maupun badan tertentu sesuai tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Doddy menilai hal yang perlu mendapatkan perhatian justru adalah asal dan konteks permintaan tersebut.

Ia mempertanyakan aparat penegak hukum mana yang mengajukan permintaan serta perkara atau dasar hukum yang melatarbelakanginya.

Dengan demikian, persoalan utama bukan semata-mata mengenai mekanisme bank dalam menghentikan transaksi, melainkan kejelasan mengenai pihak yang mengajukan permintaan dan alasan hukum di balik tindakan tersebut.

AMPB Siapkan Aksi di Gedung DPR

Sementara itu, AMPB berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026).

Aksi tersebut akan membawa tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Kasus rekening Supriyono sebelumnya menjadi perhatian publik karena dana yang tersimpan di dalamnya disebut berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat yang diperuntukkan bagi kebutuhan aksi.

Dengan adanya klarifikasi terbaru dari kepolisian, istilah yang digunakan untuk tindakan terhadap rekening tersebut kini ditegaskan sebagai penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Bagikan
Berita Terkait

Presiden Prabowo Pantau Penanganan Karhutla di Kalimantan, Ribuan Personel Dikerahkan

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan...

Titik Kebakaran Parah Tersebar di Kalimantan, BNPB Ungkap Penanganan Karhutla

Jakarta – Sejumlah wilayah di Pulau Kalimantan tengah menjadi perhatian setelah banyak...

Mahasiswa Demo Tuntut Harga BBM Turun dan MBG Dihentikan, Pimpinan DPR: Demo Hal Biasa

Jakarta – Aksi demonstrasi mahasiswa yang digelar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia...

Profil Petugas Paskibraka Penurunan Bendera HUT ke-81 RI: Dari Pengerek hingga Komandan Kompi

Jakarta – Tim Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Indonesia Adil Makmur dipercaya menjalankan prosesi...