Jakarta – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin angkat bicara mengenai penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menyatakan, Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait kebijakan tersebut.
Penonaktifan kepesertaan PBI diketahui mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai diberlakukan per 1 Februari 2026.
“Komunikasi tentu ada, diskusi juga, karena Kemenkes merupakan salah satu pemangku kepentingan. Namun BPJS sendiri sudah menjelaskan bahwa perubahan ini berasal dari pembaruan data peserta PBI oleh Kementerian Sosial,” ujar Budi di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Akan Digelar Pertemuan Lanjutan
Budi menyampaikan, dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan lanjutan untuk membahas langkah penyelesaian atas penonaktifan jutaan peserta tersebut. Pertemuan ini rencananya akan dipimpin oleh Kementerian Sosial dengan melibatkan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.
“Nanti akan ada pertemuan untuk merapikan solusi seperti apa. Dipimpin oleh Kementerian Sosial, BPJS, dan kami akan ikut berpartisipasi,” jelasnya.
Alternatif Solusi Masih Dibahas
Menurut Menkes, saat ini Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan masih membahas berbagai alternatif solusi. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci teknis kebijakan yang tengah diformulasikan.
“Ada alternatif yang sedang dibicarakan antara Kemensos dan BPJS. Saya belum paham detail teknisnya, tapi diskusinya sudah berjalan. Untuk teknisnya bisa langsung ditanyakan ke BPJS,” ujarnya.
Penonaktifan Mengacu SK Menteri Sosial
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI dilakukan berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
Dalam kebijakan tersebut, sejumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) dinonaktifkan dan digantikan dengan peserta baru. Meski demikian, jumlah total peserta PBI JKN secara nasional tetap sama dibandingkan bulan sebelumnya.
“Pembaruan data peserta PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan tepat sasaran,” jelas Rizzky.
Ia menambahkan, peserta JKN yang kepesertaannya dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali statusnya, selama memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.