Jakarta – Kasus hukum yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, menarik perhatian luas setelah ia didakwa dalam perkara dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Amsal diketahui tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan, dengan agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 1 April 2026.
Perkara ini bermula saat Amsal, yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa. Proposal tersebut kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk periode 2020 hingga 2022.
Dalam dakwaan, biaya pembuatan satu video profil desa ditetapkan sebesar Rp30 juta. Namun, berdasarkan hasil analisis ahli serta audit Inspektorat Kabupaten Karo, nilai yang dinilai wajar untuk produksi satu video disebut berada di kisaran Rp24,1 juta.
Amsal tercatat menawarkan jasa tersebut ke sekitar 20 desa yang tersebar di beberapa kecamatan, seperti Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Selisih nilai anggaran yang dipersoalkan disebut berasal dari sejumlah komponen produksi, mulai dari pengembangan konsep kreatif, penggunaan peralatan audio, proses editing, hingga dubbing.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI yang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyoroti dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang berjalan.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menilai bahwa sektor videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Karena itu, penilaian terhadap biaya produksi dinilai cenderung subjektif dan tidak bisa disamaratakan.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih mengedepankan keadilan substantif dalam menangani perkara, bukan hanya berfokus pada aspek formal semata. Selain itu, ia menekankan pentingnya memprioritaskan pengembalian kerugian negara, terutama dalam kasus-kasus dengan nilai besar.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Amsal dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp202 juta. Ia didakwa menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.