Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Kejagung, status ASN tersebut belum dapat dicabut karena proses hukum terhadap Febrie masih berjalan dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Status ASN Berakhir Setelah Putusan Inkrah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa seorang ASN baru dapat kehilangan status kepegawaiannya setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, Febrie disebut telah melepaskan jabatannya sebagai Jampidsus secara sukarela.
“Yang terpenting saat ini beliau sudah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus,” ujar Anang saat memberikan keterangan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dengan status tersebut, Febrie masih memperoleh hak-haknya sebagai ASN hingga terdapat keputusan hukum yang bersifat final.
Kejagung Terima Penyerahan Administrasi Perkara
Anang juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung menerima penyerahan administrasi perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, bukan pelimpahan berkas perkara sebagaimana lazim terjadi dalam proses penuntutan.
Penyerahan administrasi tersebut mencakup sejumlah dokumen penting, antara lain:
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.
- Barang bukti.
- Dokumen terkait para tersangka.
Menurutnya, mekanisme tersebut berbeda dengan pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum.
Pemeriksaan Internal Berjalan Bersamaan
Selain proses penyidikan pidana, Kejaksaan Agung juga akan melakukan pemeriksaan melalui bidang pengawasan internal.
Anang menyebut proses pengawasan akan berlangsung secara paralel dengan penyidikan yang tengah berjalan. Langkah tersebut dinilai dapat mempercepat penanganan karena Pelaksana Tugas Jampidsus saat ini juga merangkap sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Berawal dari Pelimpahan Kasus Polri
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan Agung.
Dalam perkembangan penyidikan tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang pihak swasta bernama Don Ritto serta mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pelimpahan penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam proses penyelesaian kasus yang sedang berlangsung.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berada pada tahap penyidikan. Oleh karena itu, status kepegawaiannya sebagai ASN belum berubah karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejagung memastikan seluruh proses, baik penyidikan pidana maupun pemeriksaan internal, akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.