Beranda NEWS Pemerintah Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter
NEWS

Pemerintah Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Pemerintah Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter.
Pemerintah Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter.
Bagikan

Jakarta – Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 yang mengklasifikasikan berbagai bentuk ancaman terhadap negara. Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah dimasukkannya penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter.

Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan pertahanan nasional hingga 2029 dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Ancaman Nonmiliter Mencakup Berbagai Dimensi

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan berbagai aktivitas yang tidak menggunakan kekuatan bersenjata, tetapi dinilai berpotensi mengganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah, maupun keselamatan bangsa.

Ancaman tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga aspek legislasi.

Selain penyebaran budaya LGBTQ, pemerintah juga memasukkan sejumlah isu lain dalam kategori ancaman nonmiliter, seperti:

  • Penyebaran ideologi terlarang.
  • Separatisme.
  • Terorisme dan radikalisme.
  • Perjudian daring.
  • Pinjaman online ilegal.
  • Perdagangan ilegal.
  • Penyalahgunaan narkotika.
  • Serangan siber.
  • Ancaman terhadap objek vital nasional.
  • Bencana alam dan wabah penyakit.
  • Dampak perubahan iklim.
  • Risiko kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif.

Anggota Komisi I DPR Dukung Kebijakan Pemerintah

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah dalam menetapkan arah pertahanan negara terhadap berbagai tantangan yang dinilai berkembang di tengah masyarakat.

Ia juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pendampingan terhadap anak-anak dalam menghadapi berbagai informasi dan konten di ruang digital.

Ketua Komisi VIII Soroti Aspek Regenerasi

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, turut memberikan pandangannya terkait masuknya penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter.

Menurutnya, Indonesia memiliki regulasi mengenai perkawinan yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Ia berpendapat bahwa isu tersebut berkaitan dengan keberlanjutan regenerasi penduduk sehingga layak menjadi perhatian dalam kebijakan negara.

Marwan juga menilai pembahasan mengenai isu tersebut dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, termasuk regulasi maupun layanan kesehatan dan psikologi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perpres Menjadi Pedoman Kebijakan Pertahanan

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 membagi potensi ancaman terhadap negara ke dalam tiga kelompok utama, yaitu:

  • Ancaman militer, yang melibatkan penggunaan kekuatan bersenjata.
  • Ancaman nonmiliter, yang berasal dari berbagai aspek kehidupan tanpa penggunaan senjata.
  • Ancaman hibrida, yaitu kombinasi antara ancaman militer dan nonmiliter.

Melalui klasifikasi tersebut, pemerintah menetapkan arah kebijakan pertahanan nasional untuk menghadapi berbagai tantangan strategis selama periode 2025–2029.

Isu Masih Menjadi Perdebatan Publik

Masuknya penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter memunculkan beragam tanggapan di ruang publik.

Sejumlah anggota DPR menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut sebagai bagian dari strategi pertahanan negara. Di sisi lain, isu ini juga menjadi bahan diskusi di kalangan akademisi, pemerhati hukum, dan organisasi masyarakat sipil yang memiliki pandangan berbeda mengenai ruang lingkup kebijakan pertahanan serta perlindungan hak asasi manusia.

Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan nasional, tetapi juga bersinggungan dengan dinamika sosial, hukum, dan kebijakan publik di Indonesia.

Bagikan
Berita Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Berstatus ASN Meski Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kejagung

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak...

Trump Nyatakan Kesepakatan Damai dengan Iran Berakhir, Ketegangan Timur Tengah Kembali Memanas

Jakarta – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa kesepakatan gencatan senjata...

Tapir yang Viral di Mesuji Diduga Dibunuh Warga, Empat Orang Diamankan Polisi

Jakarta – Tapir yang Viral di Mesuji Diduga Dibunuh Warga, Empat Orang...

Harga BBM Pertamina Juli 2026 Turun, Ini Daftar Lengkap Tarif Terbaru di Seluruh Indonesia

Jakarta – PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak...