Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. memberikan klarifikasi terkait pemblokiran rekening milik seorang warga Pati, Jawa Tengah, bernama Supriyono. Bank Mandiri sekaligus menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
Informasi mengenai pemblokiran rekening tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan publik. Rekening Supriyono diketahui diblokir pada Jumat (21/8/2026).
Koordinator AMPB Teguh Istianto menyebut rekening tersebut digunakan untuk menampung dana donasi masyarakat. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp80 juta dan diperuntukkan bagi kebutuhan peserta aksi.
Bank Mandiri Sebut Pemblokiran Atas Permintaan Aparat
Bank Mandiri menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
Melalui kolom komentar akun Instagram resminya pada Minggu (23/8/2026), Bank Mandiri menyampaikan permintaan maaf kepada nasabah sekaligus menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip good corporate governance (GCG), kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan perbankan.
Dengan demikian, pihak bank menyatakan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut bukan dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan permintaan dari aparat penegak hukum.
Dana Rekening Disebut Mencapai Rp80,9 Juta
Sementara itu, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil turut menyoroti persoalan tersebut.
Dalam pernyataan bersama, CELIOS menyebut rekening Supriyono memiliki dana sekitar Rp80,9 juta. Dana tersebut disebut berasal dari uang pribadi serta donasi masyarakat yang dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi.
Koalisi masyarakat sipil menilai pemblokiran rekening seharusnya disertai dengan dasar hukum dan prosedur yang jelas.
Menurut CELIOS, apabila pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum, perlu ada kejelasan mengenai lembaga yang mengajukan permintaan, dasar perkara, serta kaitan rekening dengan dugaan tindak pidana.
CELIOS Soroti Kepercayaan Nasabah
CELIOS menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dana yang terdapat dalam satu rekening. Kasus tersebut juga dinilai dapat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Hal itu karena masyarakat menyimpan dana di bank dengan asumsi bahwa uang mereka aman dan dapat digunakan sesuai dengan hak sebagai nasabah.
CELIOS menilai transparansi mengenai dasar dan mekanisme pemblokiran menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi bahwa rekening nasabah dapat diblokir tanpa penjelasan yang memadai.
Atas persoalan tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak Bank Mandiri dan pihak terkait memberikan informasi lebih lanjut mengenai dasar pemblokiran rekening Supriyono.
Penjelasan yang diminta mencakup identitas institusi yang mengajukan permintaan pemblokiran serta prosedur hukum yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Di sisi lain, Bank Mandiri tetap menyatakan bahwa pemblokiran telah dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum dan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku.