Beranda NEWS Komnas HAM Aceh Nilai Bencana di Sumatra Layak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
NEWS

Komnas HAM Aceh Nilai Bencana di Sumatra Layak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Komnas HAM Aceh Nilai Bencana di Sumatra Layak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
Komnas HAM Aceh Nilai Bencana di Sumatra Layak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
Bagikan

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Sekretariat Aceh menilai rangkaian bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai bencana nasional. Peristiwa tersebut terjadi secara sporadis di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pada akhir November 2025.

Hingga saat ini, proses penanganan pascabencana masih berlangsung di berbagai daerah terdampak, mulai dari upaya membuka akses wilayah terisolasi hingga pencarian korban. Meski status tanggap darurat masih ditetapkan di tingkat daerah, bantuan dari pemerintah pusat terus disalurkan untuk mendukung pemulihan.

Kepala Sekretariat Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan nasional, bencana ekologis yang terjadi di tiga provinsi tersebut telah memenuhi indikator sebagai bencana nasional. Hal itu merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Undang-undang tersebut mengatur bahwa penetapan status bencana didasarkan pada sejumlah indikator, seperti jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan,” ujar Sepriady di Banda Aceh, Selasa (17/12/2025).

Ia menjelaskan, status bencana nasional dapat ditetapkan apabila bencana menimbulkan korban dalam jumlah besar, kerugian material yang signifikan, dampak lintas wilayah, terganggunya layanan publik dan pemerintahan, serta menurunnya kemampuan daerah dalam menangani kondisi darurat.

Sepriady juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh telah mengajukan permohonan dukungan kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang beroperasi di Indonesia, yakni United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF, untuk terlibat dalam penanganan pascabencana di Aceh.

Menurutnya, meski upaya pemerintah pusat, TNI, Polri, BNPB, BPBD/BPBA, dan pemerintah daerah patut diapresiasi, penetapan status bencana nasional dinilai penting guna mempercepat proses penanganan, rehabilitasi, dan rekonstruksi di wilayah terdampak Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Lebih lanjut, Komnas HAM RI menilai bencana ekologis di Sumatra menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam, mitigasi risiko bencana, dan tata kelola pembangunan tidak dapat dipisahkan dari prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dampak bencana tersebut dinilai sangat luas, mulai dari ribuan warga yang kehilangan tempat tinggal, keterbatasan akses air bersih dan layanan kesehatan, terganggunya fasilitas pendidikan dan rumah ibadah, hingga rusaknya infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, jaringan listrik, dan telekomunikasi. Banyak keluarga juga terpaksa bertahan di pengungsian dengan kondisi serba terbatas.

Pada periode 8 hingga 11 Desember 2025, Komnas HAM melakukan pemantauan langsung di sejumlah daerah terdampak berat, di antaranya Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, dan Bireuen. Pemantauan difokuskan pada kondisi para penyintas di lokasi pengungsian, khususnya kelompok rentan, untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar tetap menjadi prioritas.

Sepriady menegaskan bahwa sesuai prinsip-prinsip Panduan Pengungsian Internal (IDPs) yang dikeluarkan PBB, para pengungsi internal berhak memperoleh standar hidup yang layak tanpa diskriminasi, termasuk akses terhadap pangan, air bersih, tempat tinggal sementara, sandang, layanan kesehatan, dan sanitasi.

Ia juga menekankan bahwa selain pemerintah, organisasi kemanusiaan internasional memiliki hak untuk menawarkan bantuan kemanusiaan. Tawaran tersebut tidak boleh dipandang sebagai bentuk campur tangan urusan dalam negeri, melainkan harus disikapi secara terbuka dan dengan itikad baik.

“Pihak berwenang perlu menjamin akses yang aman dan terbuka bagi bantuan kemanusiaan, serta memastikan distribusi bantuan dapat dilakukan secara cepat dan efektif,” katanya.

Komnas HAM turut mendorong pemerintah segera membentuk badan ad hoc atau satuan tugas khusus rehabilitasi dan rekonstruksi agar proses pemulihan pascabencana berjalan terkoordinasi dan berkelanjutan. Upaya tersebut mencakup pembangunan kembali infrastruktur, permukiman warga, fasilitas kesehatan dan pendidikan, rumah ibadah, serta pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di tiga provinsi terdampak.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan alasan pemerintah belum menetapkan status bencana nasional untuk peristiwa di Sumatra. Dalam rapat kabinet paripurna awal pekan ini, ia menyebut situasi sudah terkendali dan pemerintah pusat mampu menangani dampak bencana di tiga provinsi tersebut tanpa menetapkan status nasional maupun menerima bantuan internasional.

Bagikan
Berita Terkait

Catat! Ini Ketentuan dan Jadwal Kegiatan Belajar Sekolah Selama Ramadan 2026

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan skema pembelajaran bagi peserta didik selama Bulan...

Deretan Tokoh Dunia dalam Epstein Files, dari Trump hingga Mantan PM Israel

Jakarta – Kasus Jeffrey Epstein kembali menyita perhatian publik internasional setelah Departemen...

Dokumen Epstein Singgung Tokoh Awal Bitcoin dan Kontroversi Etika Kenaikan Harga Kripto

Jakarta – Dokumen Jeffrey Epstein yang dirilis Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ)...

Sering Ditelepon Nomor Asing hingga Puluhan Kali Sehari, Warganet Resah Ini Biang Keroknya

Jakarta – Telepon spam dari nomor tak dikenal semakin sering dikeluhkan masyarakat...