Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat bahwa perusahaan asal Majalengka, Jawa Barat, PT Lite Bag Indonesia, telah melakukan ekspor perdana sebanyak 17.644 tas wanita.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, Bebono, menyebutkan bahwa pengiriman tersebut memiliki nilai total sebesar 114.880,56 dolar AS atau sekitar Rp1,87 miliar.
“Ribuan tas wanita tersebut dimuat ke dalam empat kontainer ke negara tujuan Spanyol yang dikirimkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan muat ekspor,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (10/2/2025).
Bebono menjelaskan bahwa PT Lite Bag Indonesia telah memperoleh fasilitas Kawasan Berikat sejak 12 November 2024.
Fasilitas ini dirancang oleh Bea Cukai untuk mempermudah investasi di Indonesia, termasuk penangguhan bea masuk dan pajak impor, serta pengecualian dari ketentuan larangan atau pembatasan impor bahan baku. Dengan adanya fasilitas ini, perusahaan dapat mengolah bahan baku dan mengekspor kembali hasil produksinya.
Bebono menyampaikan apresiasi kepada eksportir yang berhasil memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat guna mendukung pertumbuhan industri nasional dan meningkatkan ekspor.