Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah memimpin bank sentral selama kurang lebih tujuh tahun. Pengunduran diri tersebut telah diterima Presiden Prabowo Subianto dan akan segera ditindaklanjuti melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Kabar tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Presiden Terima Surat Pengunduran Diri
Prasetyo Hadi menjelaskan, Presiden Prabowo menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu (26/7/2026). Pemerintah juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi Perry selama memimpin Bank Indonesia.
Menurutnya, Presiden akan segera menerbitkan Keputusan Presiden sebagai bentuk penerimaan resmi atas pengunduran diri tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Destry Damayanti Jadi Pelaksana Tugas
Mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.
Penunjukan tersebut dilakukan guna memastikan seluruh tugas dan fungsi Bank Indonesia tetap berjalan normal hingga pemerintah dan DPR menetapkan gubernur definitif sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Pastikan Stabilitas Tetap Terjaga
Pemerintah menegaskan koordinasi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan akan terus berlangsung untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Bank Indonesia tetap menjalankan tugas menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan bertanggung jawab terhadap kebijakan fiskal. Sinergi kedua lembaga tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pasar dan stabilitas perekonomian nasional di tengah masa transisi kepemimpinan Bank Indonesia.