Pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran pada tahun 2025, yang berdampak pada sejumlah institusi, termasuk Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan rekonstruksi anggaran terbaru per 11 Februari 2024, Polri mengalami pemangkasan sebesar Rp 20,5 triliun dari pagu awal Rp 126,6 triliun, atau sekitar 16,26 persen. Meski begitu, pemotongan ini tidak mempengaruhi gaji dan tunjangan pegawai, melainkan hanya menyasar belanja barang dan belanja modal. Setelah penyesuaian, anggaran Polri menjadi Rp 106 triliun.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono mengungkapkan bahwa Kejagung juga mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 5,4 triliun dari total pagu Rp 24,2 triliun. Efisiensi ini terdiri dari pemotongan belanja barang sebesar Rp 1,9 triliun serta belanja modal senilai Rp 3,4 triliun. Dengan demikian, anggaran Kejagung setelah pemangkasan kini menjadi Rp 18,8 triliun.
Selain Polri dan Kejagung, KPK juga mengalami pengurangan anggaran sebesar Rp 201 miliar, yang menyebabkan total anggarannya kini menjadi Rp 1,03 triliun. Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menjelaskan bahwa pemangkasan terbesar terjadi pada belanja barang senilai Rp 194,1 miliar, sementara belanja modal mengalami pengurangan sebesar Rp 6,9 miliar.
Meskipun mengalami efisiensi anggaran, ketiga lembaga ini tetap berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya dengan anggaran yang telah disesuaikan.
Apakah ada hal lain yang perlu diperbaiki atau ditambahkan?