Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Penandatanganan ini dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (24/2/2025), beberapa menit sebelum peluncuran resmi Danantara.
Selain UU dan PP, Presiden Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan struktur organisasi dan tata kelola Danantara berjalan efektif dan transparan.
Danantara dibentuk sebagai badan pengelola investasi strategis yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengelolaan aset negara dan investasi di sektor-sektor prioritas. Badan ini diharapkan dapat menjadi katalisator dalam menarik investasi asing dan domestik, serta mendorong pembangunan infrastruktur dan industri strategis di Indonesia.
UU Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo memberikan landasan hukum yang kuat bagi Danantara untuk beroperasi secara mandiri namun tetap diawasi oleh negara. Perubahan ini mencakup peningkatan fleksibilitas dalam pengelolaan aset BUMN dan investasi, serta penguatan tata kelola yang berorientasi pada prinsip-prinsip good corporate governance.
Pembentukan Danantara sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat peran BUMN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sebelumnya, pemerintah juga telah membentuk Badan Pengelola Investasi (BPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) pada tahun 2021, yang berfokus pada pengelolaan dana investasi jangka panjang. Danantara diharapkan dapat melengkapi peran INA dengan fokus pada pengelolaan aset strategis dan investasi di sektor-sektor yang belum terjamah secara optimal.
Peluncuran Danantara mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk pelaku bisnis dan ekonom. Namun, tantangan ke depan adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset dan investasi. Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana melalui Keppres Nomor 30 Tahun 2025 diharapkan dapat menjawab kekhawatiran tersebut.
Penandatanganan UU, PP, dan Keppres oleh Presiden Prabowo menandai babak baru dalam pengelolaan investasi dan aset strategis negara melalui Danantara. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.