Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, modus operandi yang digunakan RS melibatkan pembelian bahan bakar dengan kadar RON 92, padahal yang dibeli sebenarnya adalah bahan bakar dengan kadar RON 90 atau lebih rendah. “Tersangka RS melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92, padahal sebenarnya yang dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah,” jelas Abdul pada Selasa (25/2).
Abdul lebih lanjut menjelaskan bahwa bahan bakar berkualitas lebih rendah tersebut kemudian dicampur di storage atau depo untuk menaikkan kadar oktannya menjadi RON 92. Padahal, praktik semacam ini tidak diperbolehkan. Akibat tindakan ini, Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan mendalam terhadap tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina selama lima tahun terakhir. Penyidikan ini juga melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk Sub Holding dan KKKS yang bekerja sama dengan Pertamina.
Dari berbagai sumber, dapat disimpulkan bahwa kasus ini merupakan salah satu kasus korupsi besar yang melibatkan perusahaan BUMN strategis seperti Pertamina. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik korupsi, termasuk para pelaku di tingkat direksi. Penetapan Riva Siahaan sebagai tersangka menjadi langkah awal dalam upaya mengungkap lebih dalam praktik korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Pertamina.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap tata kelola dan penggunaan anggaran di perusahaan BUMN, terutama yang bergerak di sektor energi. Kejaksaan Agung berharap penyidikan ini dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara sebesar-besarnya.