Beranda NEWS Tiga Anggota TNI AL Terlibat Penembakan di Tol Jakarta-Merak, Dua Dituntut Bui Seumur Hidup
NEWS

Tiga Anggota TNI AL Terlibat Penembakan di Tol Jakarta-Merak, Dua Dituntut Bui Seumur Hidup

3 Oknum TNI AL Tersangka Pembunuhan (sumber:TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
3 Oknum TNI AL Tersangka Pembunuhan (sumber:TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Bagikan

Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terlibat dalam kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak pada 2 Januari 2025. Menurut Oditur Militer II-07, Mayor Gori Rambe, motif ketiga terdakwa melakukan aksi tersebut adalah untuk menguasai mobil Honda Brio berwarna jingga dengan nomor polisi B2696 KZO. Mobil tersebut diketahui dicuri dari tempat penyewaan kendaraan milik Ilyas Abdurahman, pemilik CV Makmur Rental Jaya.

Salah satu terdakwa, Sertu Rafsin Hermawan, mengaku sejak awal berniat mencari kendaraan bodong yang tidak dilengkapi dengan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Mobil Honda Brio tersebut kemudian ditawarkan dengan harga Rp55 juta. Namun, belakangan diketahui bahwa mobil tersebut merupakan hasil curian dari tempat penyewaan kendaraan milik Ilyas.

Ketika Ilyas dan keluarganya menyadari mobilnya dicuri, mereka langsung mengejar Honda Brio yang dibawa kabur oleh ketiga terdakwa. Pengejaran ini berakhir dengan insiden penembakan di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak. Peristiwa ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama karena melibatkan anggota TNI yang seharusnya menjadi penegak hukum.

Dalam persidangan, Oditur Militer II-07, Mayor Gori Rambe, menjelaskan alasan di balik tuntutan hukuman yang diajukan terhadap ketiga terdakwa. Dua dari tiga terdakwa, yaitu Kelasi BA Bambang Apri Atmojo (terdakwa I) dan Sertu BA Akbar Adli (terdakwa II), dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa III) dituntut hukuman empat tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga dikenakan tuntutan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AL.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan disiplin anggota TNI. Mayor Gori Rambe menegaskan bahwa tindakan ketiga terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi TNI. Oleh karena itu, tuntutan hukuman yang berat diajukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Proses hukum terhadap ketiga terdakwa masih berlangsung, dan publik menunggu keputusan akhir dari pengadilan. Kasus ini juga menjadi perhatian serius bagi pimpinan TNI AL, yang diharapkan dapat mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Bagikan
Berita Terkait

Laporan LHKPN Tunjukkan Kekayaan Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp140 Juta

Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, tercatat memiliki kekayaan bersih...

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk Usai Polemik Kasus Amsal

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah dengan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri...

Gempa Magnitudo 5,8 Kembali Guncang Bitung, Tidak Berpotensi Tsunami

Jakarta – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,8 kembali mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi...

Pasca Putusan Amsal, Hinca Panjaitan Desak Pencopotan Kapuspenkum Kejagung

Jakarta – Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin...