Beranda NEWS Kabar Baik untuk Pengemudi dan Kurir Online!
NEWS

Kabar Baik untuk Pengemudi dan Kurir Online!

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan keterangan saat konfrensi pers terkait surat edaran tunjangan hari raya (THR) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan keterangan saat konfrensi pers terkait surat edaran tunjangan hari raya (THR) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Bagikan

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengeluarkan imbauan kepada perusahaan aplikator untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), yang disebutnya sebagai Bonus Hari Raya (BHR), kepada pengemudi dan kurir online. BHR ini diharapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Yassierli menekankan bahwa BHR sebaiknya diberikan kepada pengemudi dan kurir yang menunjukkan produktivitas serta kinerja baik, dan disalurkan dalam bentuk uang tunai. Bagi pengemudi dan kurir paruh waktu, besaran BHR dapat disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

Untuk memastikan pelaksanaan imbauan ini, Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan dan konsultasi THR 2025 yang juga dapat dimanfaatkan oleh pengemudi ojek online dan kurir.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan kurir online, serta memastikan hak mereka terpenuhi menjelang Hari Raya.

Bagikan
Berita Terkait

Mengenal KRI Sriwijaya-100, Kapal Induk Pertama Indonesia

Jakarta – TNI Angkatan Laut (TNI AL) mencatat tonggak baru dalam sejarah...

Prabowo Serukan Free Palestine Saat Hadiri 100 Tahun Ponpes Gontor

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyerukan dukungan untuk Palestina saat menghadiri peringatan...

Usai Tak Lagi Jadi Menkeu, Purbaya Pilih Untuk Memancing

Jakarta – Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Menteri Keuangan...

Tok! Pemerintah Resmikan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama pada 2027

Jakarta – Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama...