Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengeluarkan imbauan kepada perusahaan aplikator untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), yang disebutnya sebagai Bonus Hari Raya (BHR), kepada pengemudi dan kurir online. BHR ini diharapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Yassierli menekankan bahwa BHR sebaiknya diberikan kepada pengemudi dan kurir yang menunjukkan produktivitas serta kinerja baik, dan disalurkan dalam bentuk uang tunai. Bagi pengemudi dan kurir paruh waktu, besaran BHR dapat disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Untuk memastikan pelaksanaan imbauan ini, Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan dan konsultasi THR 2025 yang juga dapat dimanfaatkan oleh pengemudi ojek online dan kurir.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan kurir online, serta memastikan hak mereka terpenuhi menjelang Hari Raya.