Pada 27 Februari 2025, razia gabungan yang melibatkan Lapas Kelas IIA Balikpapan, Polda Kalimantan Timur, dan Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di dalam lapas tersebut. Operasi ini dilakukan setelah Bareskrim menerima informasi mengenai rencana pengiriman narkoba jenis sabu ke dalam lapas.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 69 gram sabu dan mengamankan sembilan narapidana yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Salah satu narapidana yang ditangkap adalah Ek, mantan anggota polisi yang sebelumnya bertugas di Polres Penajam Paser Utara. Ek diketahui telah dua kali masuk penjara karena kasus narkoba dengan total vonis 10 tahun.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa peredaran narkoba di Lapas Balikpapan dikendalikan oleh Catur Adi, Direktur Persiba Balikpapan. Catur diduga berperan sebagai bandar yang memasok narkoba ke dalam lapas, sementara Ek bertindak sebagai pengedar di dalam lapas.
Kabid Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Yuliyanto, menyatakan bahwa kasus tindak pidana narkoba ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, sedangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.
Penangkapan Catur Adi menambah daftar panjang tokoh publik yang terlibat dalam kasus narkoba. Polisi juga menyita aset mewah milik Catur yang diduga berasal dari bisnis ilegalnya.
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat dan kerja sama antara aparat penegak hukum serta lembaga pemasyarakatan untuk memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan oknum pejabat dan narapidana.