Beranda NEWS Pejalan Kaki Kini Bisa Kena Tilang Elektronik, Ini Penjelasannya
NEWS

Pejalan Kaki Kini Bisa Kena Tilang Elektronik, Ini Penjelasannya

Pejalan Kaki Kini Bisa Kena Tilang Elektronik, Ini Penjelasannya.
Pejalan Kaki Kini Bisa Kena Tilang Elektronik, Ini Penjelasannya.
Bagikan

Jakarta – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengungkapkan bahwa sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tak hanya diterapkan untuk pengendara sepeda motor dan mobil. Pejalan kaki pun kini bisa dikenai tilang jika melakukan pelanggaran.

Dalam pernyataannya di podcast Close The Door bersama Deddy Corbuzier pada Sabtu (24/5/2025), Kombes Komarudin menegaskan bahwa semua pengguna jalan, termasuk pejalan kaki, wajib mematuhi aturan. Salah satu bentuk pelanggaran yang dapat ditindak melalui ETLE adalah menyeberang jalan di luar fasilitas penyeberangan yang telah disediakan, seperti zebra cross atau jembatan penyeberangan.

“Pejalan kaki seringkali kita lihat menyeberang sembarangan, padahal itu ada aturannya. Ada pasal yang mengatur soal penggunaan jalan yang sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum bagi seluruh pengguna jalan bertujuan untuk membangun kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Komarudin juga menyinggung fenomena warga Indonesia yang cenderung lebih patuh terhadap aturan ketika berada di luar negeri, namun kerap mengabaikannya di dalam negeri.

“Dengan adanya penindakan hukum yang menyentuh semua pihak, baik pengendara maupun pejalan kaki, diharapkan dapat mengurangi jumlah pelanggaran di jalan sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan
Berita Terkait

Mengenal KRI Sriwijaya-100, Kapal Induk Pertama Indonesia

Jakarta – TNI Angkatan Laut (TNI AL) mencatat tonggak baru dalam sejarah...

Prabowo Serukan Free Palestine Saat Hadiri 100 Tahun Ponpes Gontor

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyerukan dukungan untuk Palestina saat menghadiri peringatan...

Usai Tak Lagi Jadi Menkeu, Purbaya Pilih Untuk Memancing

Jakarta – Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Menteri Keuangan...

Tok! Pemerintah Resmikan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama pada 2027

Jakarta – Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama...