Beranda NEWS GoTo Tanggapi Penggeledahan Kantor dalam Kasus Laptop Kemendikbud
NEWS

GoTo Tanggapi Penggeledahan Kantor dalam Kasus Laptop Kemendikbud

GoTo Tanggapi Penggeledahan Kantor dalam Kasus Laptop Kemendikbud.
GoTo Tanggapi Penggeledahan Kantor dalam Kasus Laptop Kemendikbud.
Bagikan

Jakarta – Kantor pusat PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi sasaran penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Menanggapi hal tersebut, GOTO menyatakan akan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Direktur Public Affairs dan Communications GOTO, Ade Mulya, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif serta patuh terhadap arahan dari aparat penegak hukum.

“Kami mendukung upaya penegakan hukum dengan bersikap terbuka dan kooperatif, serta mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan oleh pihak berwenang,” ujar Ade dalam pernyataan resminya pada Jumat (11/7/2025).

Ade juga menekankan bahwa GOTO, sebagai perusahaan publik, senantiasa menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perusahaan.

Sebelumnya, Kejagung telah mengonfirmasi adanya penggeledahan pada 8 Juli 2025 di kantor GOTO. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti, seperti dokumen dan data elektronik dalam bentuk flashdisk, telah diamankan dari lokasi tersebut.

“Kami berharap barang bukti yang telah disita dapat membantu mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki,” ujar Harli.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara detail peran GOTO dalam perkara ini. Kasus tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap program digitalisasi Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.

Sebagai bagian dari penyidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Nadiem Makarim, staf khususnya, hingga sekretaris pribadi. Hingga kini, belum ada tersangka yang diumumkan, dan perhitungan kerugian negara pun masih dalam proses oleh Kejagung.

Bagikan
Berita Terkait

Mengenal KRI Sriwijaya-100, Kapal Induk Pertama Indonesia

Jakarta – TNI Angkatan Laut (TNI AL) mencatat tonggak baru dalam sejarah...

Prabowo Serukan Free Palestine Saat Hadiri 100 Tahun Ponpes Gontor

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyerukan dukungan untuk Palestina saat menghadiri peringatan...

Usai Tak Lagi Jadi Menkeu, Purbaya Pilih Untuk Memancing

Jakarta – Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Menteri Keuangan...

Tok! Pemerintah Resmikan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama pada 2027

Jakarta – Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama...