Beranda BISNIS Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan Bakal Diblokir, Uang Nasabah Aman?
BISNIS

Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan Bakal Diblokir, Uang Nasabah Aman?

Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan Bakal Diblokir, Uang Nasabah Aman?
Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan Bakal Diblokir, Uang Nasabah Aman?
Bagikan

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini memperketat pengawasan terhadap rekening bank yang tidak aktif. Bila sebuah rekening tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan, PPATK dapat memblokirnya secara sementara. Namun, apakah saldo di dalamnya otomatis lenyap?

“Tidak perlu khawatir, dana yang ada tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK melalui akun Instagram resminya, Senin (28 Juli 2025).


Mengapa Rekening Bisa Diblokir?

Kebijakan pemblokiran ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap praktik jual beli rekening yang kerap disalahgunakan dalam aksi pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya.

Rekening yang tergolong tidak aktif—baik tabungan, giro, maupun rekening valas—biasanya tidak menunjukkan aktivitas selama tiga hingga dua belas bulan, tergantung aturan dari masing-masing bank.


Rekening Baru Tidak Akan Terdampak

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini tidak berlaku untuk rekening yang baru dibuka. Fokus utama kebijakan ini adalah rekening lama yang tidak digunakan dalam waktu cukup lama, yang berpotensi disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.


Nasabah Bisa Ajukan Banding

Jika merasa keberatan atas pemblokiran, nasabah dapat mengajukan permohonan klarifikasi. Prosesnya cukup mudah: mengisi formulir pengajuan dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak bank dan PPATK.

Durasi penanganan biasanya membutuhkan waktu 5 hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja tergantung dari kelengkapan data serta hasil evaluasi dari kedua pihak.


Langkah Perlindungan Bagi Pemilik Rekening

Pemblokiran ini juga menjadi cara untuk menginformasikan kepada pemilik rekening, ahli waris, atau pemilik usaha bahwa rekening terkait masih terdaftar sebagai aktif, meski sudah lama tidak digunaka

PPATK tidak serta-merta menghapus saldo dalam rekening tidak aktif. Uang nasabah tetap aman. Namun, untuk alasan keamanan dan pencegahan tindak kejahatan, rekening yang tidak aktif selama tiga bulan bisa dibekukan sementara.

Solusinya? Aktifkan kembali rekening Anda secara berkala dengan transaksi kecil agar tetap tercatat aktif dan tidak berisiko diblokir.

Bagikan
Berita Terkait

10 Saham yang Berpotensi Diuntungkan Saat Rupiah Melemah terhadap Dolar AS

Jakarta – Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sering kali...

Eks Dirut BRI Ventures Nicko Widjaja Surati Presiden Prabowo Usai Divonis dalam Kasus Investasi TaniHub

Jakarta – Mantan Direktur Utama BRI Ventures, Nicko Widjaja, menyampaikan surat terbuka kepada...

Seskab Teddy Ungkap Tiga Alasan Kenaikan Harga Pertamax, Sebut Dipengaruhi Harga Minyak Dunia

Jakarta – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan alasan di balik kenaikan harga bahan...

Pelemahan Rupiah Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Akademisi Soroti Pentingnya Komunikasi Pemerintah

Jakarta – Melemahnya nilai tukar rupiah hingga menembus kisaran Rp18.000 per dolar Amerika...