Jakarta – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, seluruh produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik yang belum memiliki sertifikat halal akan dikategorikan sebagai produk ilegal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Aturan tersebut mewajibkan seluruh produk yang dikonsumsi atau digunakan masyarakat — termasuk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan — untuk memiliki sertifikasi halal resmi.
“Mulai 17 Oktober 2026, seluruh produk yang belum memiliki sertifikat halal tidak lagi diperbolehkan beredar di pasar. Bagi usaha mikro dan kecil, masa transisi diberikan hingga batas waktu tersebut,” ujar Haikal dalam keterangannya.
Produk Non Halal Wajib Cantumkan Label Peringatan
Selain itu, produk yang mengandung unsur nonhalal seperti babi dan turunannya diwajibkan mencantumkan label atau tanda peringatan yang jelas.
Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan ini, mulai dari peringatan tertulis, teguran administratif, hingga pencabutan izin usaha.
Lebih dari Sekadar Regulasi Keagamaan
Haikal menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak semata berkaitan dengan aspek religius, tetapi juga menjadi standar global yang menjamin mutu, keamanan, dan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
“Sertifikasi halal kini menjadi bagian dari sistem jaminan kualitas dunia. Dengan kebijakan ini, produk Indonesia akan lebih dipercaya dan berdaya saing tinggi di tingkat global,” tambahnya.
Mendorong Kepastian dan Keamanan Konsumen
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian bagi konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produksinya.
Dengan diberlakukannya aturan wajib halal secara penuh pada 2026, pemerintah menargetkan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia yang berstandar tinggi, aman, dan berintegritas.