Beranda NEWS Pemerintah Setop Sementara Aktivitas Pabrik Toba Pulp Lestari
NEWS

Pemerintah Setop Sementara Aktivitas Pabrik Toba Pulp Lestari

Pemerintah Setop Sementara Aktivitas Pabrik Toba Pulp Lestari.
Pemerintah Setop Sementara Aktivitas Pabrik Toba Pulp Lestari.
Bagikan

Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional pabrik PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL/INRU) di wilayah Sumatera mulai Kamis, 11 Desember 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), menyusul diterbitkannya dua kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah.

Kebijakan pertama berasal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan. Melalui surat tertanggal 8 Desember 2025, pemerintah menetapkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan di wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Selain itu, TPL juga menerima surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 10 Desember 2025. Dalam surat tersebut, perusahaan diminta menghentikan seluruh aktivitas penebangan serta pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk yang berasal dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR).

Langkah penangguhan ini diambil pemerintah sebagai upaya antisipasi terhadap risiko banjir dan cuaca ekstrem yang melanda tiga provinsi di Sumatera. Sebelumnya, wilayah-wilayah tersebut terdampak banjir bandang dan tanah longsor yang menyebabkan kerusakan besar serta jatuhnya banyak korban jiwa.

Akibat dua kebijakan tersebut, Toba Pulp Lestari wajib menghentikan sementara operasional pabrik karena sistem penatausahaan hasil hutan tidak dapat berjalan, serta terputusnya pasokan bahan baku kayu dari PBPH dan PKR. Kondisi ini secara langsung menghambat proses produksi perusahaan.

Meski demikian, manajemen TPL memastikan bahwa selama masa penghentian operasional, perusahaan tetap menjalankan kegiatan penting seperti pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, serta aktivitas operasional esensial lainnya. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kesiapan operasional hingga pemerintah kembali mengizinkan aktivitas produksi.

Dari sisi hukum, perusahaan menegaskan tidak menghadapi risiko karena penghentian dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi pemerintah pusat dan daerah. Namun, dari aspek keuangan, TPL mengakui adanya potensi penundaan penerimaan pendapatan selama periode penangguhan berlangsung.

Perusahaan juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul akibat penghentian sementara tersebut. Rantai pasok TPL melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemasok, kontraktor, pelaku UMKM, hingga jasa transportasi dan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perusahaan. Untuk itu, TPL menyatakan akan menyiapkan langkah mitigasi sosial-ekonomi bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

Sebagai tindak lanjut, Toba Pulp Lestari terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya. Perusahaan juga berkomitmen menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat kebijakan baru yang memengaruhi kegiatan operasional.

Klarifikasi soal fasilitas produksi

Sebelumnya, manajemen TPL menyampaikan bahwa perusahaan tidak memiliki fasilitas produksi maupun operasional di wilayah kabupaten atau kota yang terdampak langsung banjir dan longsor di Sumatera. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi dari BEI terkait bencana yang terjadi pada akhir November 2025.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, TPL menegaskan seluruh fasilitas operasional perusahaan berada di luar area terdampak, sehingga tidak terjadi gangguan terhadap proses produksi, logistik, maupun distribusi. Perusahaan juga memastikan tidak ada perubahan strategi pasokan, serta tidak diperlukan relokasi kegiatan produksi atau pencarian kawasan industri alternatif.

Dengan kondisi tersebut, manajemen menyatakan aspek keuangan dan hukum perseroan tetap berada dalam kondisi stabil, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Bagikan
Berita Terkait

Tragedi Berdarah di Pantai Bondi Australia, Belasan Orang Meninggal Dunia

Jakarta – Insiden penembakan brutal mengguncang kawasan Pantai Bondi, Sydney, Australia, dan...

Data Banjir Sumatera: 1.006 Orang Tewas, Ratusan Masih Hilang

Jakarta – Bencana banjir bandang dan longsor yang menerjang berbagai wilayah di...

Delapan Korban Banjir Bandang Tapanuli Selatan Dimakamkan Tanpa Identitas

Jakarta – Delapan jenazah korban banjir bandang di Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan,...

Banjir Sumatera Diakibatkan Kerusakan Lingkungan sebagai Penyebab, Ini Pendapat Bahlil

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menilai...