Jakarta – PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah memberikan, menjanjikan, ataupun menandatangani kontrak pembangunan fisik program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan pihak kontraktor mana pun.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah pihak yang mengatasnamakan program KDMP maupun perusahaan untuk mencari keuntungan melalui tawaran proyek pembangunan.
Manajemen Agrinas menyatakan bahwa perusahaan juga tidak pernah menunjuk individu atau badan usaha tertentu untuk menawarkan, menjual, atau memfasilitasi paket proyek gerai maupun pergudangan KDMP kepada pihak ketiga.
“Setiap klaim yang menyatakan dapat mengatur atau menjamin penunjukan sebagai pelaksana pembangunan fisik KDMP dengan imbalan tertentu tidak memiliki hubungan apa pun dengan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero),” demikian keterangan manajemen dalam pernyataan tertulis, Rabu (11/3/2026).
Imbau Masyarakat Waspada
Agrinas mengimbau masyarakat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan program KDMP atau perusahaan guna meminta dana, menawarkan kerja sama proyek, atau menjanjikan kemudahan memperoleh penugasan pembangunan.
Perusahaan menegaskan bahwa seluruh informasi resmi terkait program KDMP hanya disampaikan melalui saluran dan dokumen resmi perusahaan.
Selain itu, Agrinas juga menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan penipuan, pemalsuan, maupun penyalahgunaan nama program atau perusahaan dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga integritas pelaksanaan program KDMP agar tetap berjalan secara transparan dan akuntabel.
Terapkan Skema Swakelola Padat Karya
Dalam pelaksanaan pembangunan gerai dan pergudangan KDMP, Agrinas menerapkan skema Swakelola Karya Bakti Padat Karya. Skema ini mengedepankan partisipasi masyarakat dengan prinsip dikerjakan oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat.
Pelaksanaan program dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya lokal di wilayah tempat pembangunan berlangsung. Bersama unsur Forkopimda dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Agrinas melakukan pencarian serta verifikasi lahan milik pemerintah yang memenuhi syarat, seperti lahan milik desa, pemerintah daerah, kementerian atau lembaga, maupun BUMN.
Setelah lokasi ditetapkan, pembangunan dilakukan dengan melibatkan tenaga kerja lokal melalui pola padat karya. Masyarakat sekitar direkrut sebagai mandor, tukang, maupun pekerja.
Selain itu, material bangunan juga diupayakan berasal dari daerah setempat sehingga perputaran ekonomi lokal dapat meningkat dan manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Dengan skema swakelola padat karya tersebut, Agrinas menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak ada ruang untuk pengontrakan pekerjaan pembangunan fisik gerai maupun pergudangan KDMP kepada pihak kontraktor.