Beranda NEWS Komisi III DPR Bahas Kasus Amsal Sitepu, Gekrafs Tekankan Pembebasan Tanpa Syarat
NEWS

Komisi III DPR Bahas Kasus Amsal Sitepu, Gekrafs Tekankan Pembebasan Tanpa Syarat

Komisi III DPR Bahas Kasus Amsal Sitepu.
Komisi III DPR Bahas Kasus Amsal Sitepu.
Bagikan

Jakarta – Kasus dugaan mark up dalam proyek video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin (30/3). Dalam forum tersebut, Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, secara tegas meminta agar Amsal dibebaskan sepenuhnya.

Kawendra menilai perkara ini berpotensi memberi dampak negatif bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa jika kasus seperti ini tidak ditangani secara adil, para kreator bisa merasa ragu untuk bekerja sama dengan pemerintah karena khawatir menghadapi risiko hukum setelah menyelesaikan proyek.

Ia menegaskan bahwa ekosistem ekonomi kreatif saling terhubung. Ketika satu pelaku diperlakukan tidak adil, maka dampaknya akan dirasakan oleh seluruh pelaku industri. Karena itu, ia menilai pembebasan Amsal menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan di sektor tersebut.

Amsal sendiri didakwa terkait dugaan mark up proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Meski demikian, sejumlah pihak menyoroti adanya kejanggalan, mengingat para kepala desa sebagai pengguna jasa disebut telah menerima hasil pekerjaan tanpa keluhan dan telah memanfaatkan video tersebut.

Di sisi lain, tim Amsal mempersoalkan hasil audit yang menilai berbagai komponen produksi seperti ide, konsep, editing, dubbing, hingga aspek teknis lainnya bernilai nol. Bagi pelaku industri kreatif, penilaian tersebut dinilai tidak logis karena justru merupakan inti dari proses produksi.

Kawendra mengkritik keras pandangan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap nilai kerja kreatif, bahkan dinilai merendahkan profesi di bidang tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa RDPU ini digelar sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat sektor ekonomi kreatif, sebagaimana tercermin dalam visi Astacita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar pembangunan nasional.

Selain itu, Kawendra mempertanyakan dasar penerapan pasal dalam kasus ini. Menurutnya, Amsal hanya bertindak sebagai vendor atau penyedia jasa, bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran negara.

Dalam kesempatan yang sama, Amsal mengaku sempat mengalami tekanan selama proses hukum berjalan. Ia berharap ke depan tidak ada lagi anak muda yang menghadapi kriminalisasi dalam menjalankan profesinya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil RDPU, termasuk rencana penangguhan penahanan terhadap Amsal usai persidangan.

Bagikan
Berita Terkait

PN Medan Putuskan Amsal Sitepu Bebas dari Dakwaan Kasus Video Profil Desa

Jakarta – Pengadilan Negeri Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak bersalah dalam...

Pemerintah Klaim WFH Sehari Mampu Hemat BBM hingga Rp59 Triliun

Jakarta – Pemerintah meluncurkan kebijakan baru yang menggabungkan transformasi pola kerja dengan...

Kejagung Beberkan Kronologi Dugaan Korupsi dalam Kasus Amsal Sitepu

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi yang...

Dugaan Mark Up Video Desa Amsal Sitepu Jadi Sorotan Publik

Jakarta – Kasus hukum yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy...