Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi menetapkan pembatasan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Aturan ini ditandatangani oleh Yassierli pada 30 April 2026 dan langsung berlaku sejak diundangkan pada hari yang sama.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengamanatkan adanya pembatasan jenis pekerjaan outsourcing demi perlindungan pekerja.
6 Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan
Berdasarkan Pasal 3 dalam aturan tersebut, pemerintah hanya memperbolehkan outsourcing pada enam bidang berikut:
- Layanan kebersihan
- Penyediaan makanan dan minuman
- Jasa pengamanan
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh
- Layanan penunjang operasional
- Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan
Pembatasan ini bertujuan untuk memperjelas ruang lingkup outsourcing sekaligus mencegah penyalahgunaan sistem alih daya.
Kewajiban Perusahaan dalam Sistem Alih Daya
Perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing wajib memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia tenaga kerja. Perjanjian tersebut minimal harus mencakup:
- Jenis pekerjaan yang dialihdayakan
- Durasi kontrak kerja
- Lokasi pekerjaan
- Jumlah tenaga kerja
- Perlindungan hak pekerja, termasuk upah, lembur, jam kerja, cuti, jaminan sosial, hingga keselamatan kerja
- Hak dan kewajiban kedua belah pihak
Selain itu, perusahaan outsourcing juga diwajibkan memenuhi standar keselamatan kerja, mencatat perjanjian ke instansi terkait, serta mulai beroperasi maksimal satu tahun setelah izin diterbitkan.
Sanksi bagi Pelanggaran
Pemerintah juga menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Sanksi tersebut meliputi:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penundaan perizinan di lokasi tertentu
Penerapan sanksi dilakukan secara bertahap oleh instansi berwenang berdasarkan rekomendasi pengawas ketenagakerjaan.
Tujuan Kebijakan
Menurut Yassierli, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan pekerja, serta tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan praktik outsourcing di Indonesia menjadi lebih terstruktur, adil, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.