Beranda BISNIS Aturan Baru Outsourcing 2026: Pemerintah Batasi Hanya 6 Jenis Pekerjaan
BISNIS

Aturan Baru Outsourcing 2026: Pemerintah Batasi Hanya 6 Jenis Pekerjaan

Pemerintah Batasi Hanya 6 Jenis Pekerjaan untuk Outsourcsing.
Pemerintah Batasi Hanya 6 Jenis Pekerjaan untuk Outsourcsing.
Bagikan

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi menetapkan pembatasan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

Aturan ini ditandatangani oleh Yassierli pada 30 April 2026 dan langsung berlaku sejak diundangkan pada hari yang sama.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengamanatkan adanya pembatasan jenis pekerjaan outsourcing demi perlindungan pekerja.

6 Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan

Berdasarkan Pasal 3 dalam aturan tersebut, pemerintah hanya memperbolehkan outsourcing pada enam bidang berikut:

  1. Layanan kebersihan
  2. Penyediaan makanan dan minuman
  3. Jasa pengamanan
  4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh
  5. Layanan penunjang operasional
  6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan

Pembatasan ini bertujuan untuk memperjelas ruang lingkup outsourcing sekaligus mencegah penyalahgunaan sistem alih daya.

Kewajiban Perusahaan dalam Sistem Alih Daya

Perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing wajib memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia tenaga kerja. Perjanjian tersebut minimal harus mencakup:

  • Jenis pekerjaan yang dialihdayakan
  • Durasi kontrak kerja
  • Lokasi pekerjaan
  • Jumlah tenaga kerja
  • Perlindungan hak pekerja, termasuk upah, lembur, jam kerja, cuti, jaminan sosial, hingga keselamatan kerja
  • Hak dan kewajiban kedua belah pihak

Selain itu, perusahaan outsourcing juga diwajibkan memenuhi standar keselamatan kerja, mencatat perjanjian ke instansi terkait, serta mulai beroperasi maksimal satu tahun setelah izin diterbitkan.

Sanksi bagi Pelanggaran

Pemerintah juga menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Sanksi tersebut meliputi:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penundaan perizinan di lokasi tertentu

Penerapan sanksi dilakukan secara bertahap oleh instansi berwenang berdasarkan rekomendasi pengawas ketenagakerjaan.

Tujuan Kebijakan

Menurut Yassierli, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan pekerja, serta tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan praktik outsourcing di Indonesia menjadi lebih terstruktur, adil, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Bagikan
Berita Terkait

HET Minyakita Berpotensi Naik, Kemendag Siapkan Penyesuaian Harga

Jakarta – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) tengah mengkaji penyesuaian harga eceran...

Pencabutan Izin Usaha Picu Toba Pulp Lestari Lakukan PHK Karyawan

Jakarta – PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) berencana melakukan pemutusan hubungan...

Purbaya Tegaskan Wacana Pajak Selat Malaka Hanya Candaan, Bukan Kebijakan

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pernyataannya terkait rencana...

Rupiah Dinilai Rentan, Berpotensi Melemah hingga Rp20.000

Jakarta – Nilai tukar rupiah dinilai masih menyimpan kerentanan besar di tengah...