Beranda NEWS Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Resmi Jerat Yaqut Cholil Qoumas
NEWS

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Resmi Jerat Yaqut Cholil Qoumas

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Resmi Jerat Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Resmi Jerat Yaqut Cholil Qoumas.
Bagikan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama pada era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama periode 2023–2024.

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaga antirasuah telah mengantongi bukti awal yang cukup untuk menjerat kedua pihak tersebut.

“Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan saudara IAA yang saat itu menjabat sebagai staf khusus,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (9/1).

Budi menjelaskan, kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Meski demikian, ia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak kliennya.

“Kami menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Mellisa.

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji Indonesia yang diperoleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota Arab Saudi sekaligus Perdana Menteri, Mohammed bin Salman, pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota nasional, sementara 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

Dengan adanya tambahan kuota sebanyak 20.000, seharusnya kuota haji reguler bertambah sekitar 18.400 orang, sedangkan haji khusus bertambah 1.600 orang. Artinya, jumlah jemaah haji reguler semestinya meningkat dari 203.320 menjadi 221.720, dan haji khusus dari 17.680 menjadi 19.280 orang.

Namun, dalam pelaksanaannya, tambahan kuota tersebut justru dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, pada 11 Agustus 2025.

Selain itu, sejumlah lokasi telah digeledah oleh penyidik, mulai dari rumah pribadi Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Hingga saat ini, KPK menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan untuk menentukan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Bagikan
Berita Terkait

KUHAP dan KUHP Resmi Berlaku, Gangguan Ibadah Kini Masuk Ranah Pidana

Jakarta – Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki rezim hukum pidana...

Penyamaran Pramugari Batik Air Terbongkar, Perempuan Asal Palembang Jadi Korban Penipuan Kerja

Jakarta – Sosok perempuan bernama Khairun Nisa mendadak menjadi perbincangan publik setelah...

Sejumlah Pasal Kontroversial KUHP Digugat ke MK, dari Zina hingga Pidana Mati

Jakarta – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum...

Pemerintah Tetapkan Kalender Libur 2026, Long Weekend Nyepi–Idul Fitri Tembus Tujuh Hari

Jakarta – Pemerintah secara resmi mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti...