Beranda BISNIS Kementerian Perdagangan Berikan Sanksi kepada 66 Pelaku Usaha atas Pelanggaran Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
BISNISNEWS

Kementerian Perdagangan Berikan Sanksi kepada 66 Pelaku Usaha atas Pelanggaran Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat

Kemasan botol MinyaKita tutup kuning hasil produksi PT. Kusuma Mukti Remaja (KMR), Jetis, Jaten, Karanganyar yang disita Satgas Pangan (foto:KOMPAS.com/Romensy Augustino)
Kemasan botol MinyaKita tutup kuning hasil produksi PT. Kusuma Mukti Remaja (KMR), Jetis, Jaten, Karanganyar yang disita Satgas Pangan (foto:KOMPAS.com/Romensy Augustino)
Bagikan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha yang terdiri dari distributor dan pengecer karena melanggar aturan tata kelola Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau Minyakita. Tindakan ini diambil setelah Kemendag melakukan pengawasan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi, yang berlangsung sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025.

Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN), Moga Simatupang, dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan bahwa 66 pelaku usaha terbukti melanggar aturan yang berlaku. Sanksi telah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta, seperti dilaporkan oleh ANTARA pada Minggu (16/3).

Aturan yang menjadi dasar pemberian sanksi ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Dalam aturan tersebut, produsen atau pengemas ulang (repacker) yang melanggar akan diberikan teguran tertulis terlebih dahulu. Jika pelanggaran terus berlanjut, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penarikan barang dari distribusi.

Moga menambahkan bahwa jika pelaku usaha masih tetap melanggar setelah diberikan sanksi awal, maka sanksi yang lebih berat dapat diterapkan. Sanksi tersebut meliputi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, atau bahkan rekomendasi pencabutan izin usaha. Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa aturan tata kelola minyak goreng rakyat dipatuhi oleh semua pihak, sehingga kepentingan konsumen dan stabilitas pasar dapat terjaga.

Pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng rakyat di pasaran. Dengan adanya sanksi tegas, diharapkan pelaku usaha dapat lebih disiplin dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga tidak merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas harga minyak goreng di pasar domestik.

Bagikan
Berita Terkait

Laporan LHKPN Tunjukkan Kekayaan Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp140 Juta

Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, tercatat memiliki kekayaan bersih...

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk Usai Polemik Kasus Amsal

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah dengan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri...

Gempa Magnitudo 5,8 Kembali Guncang Bitung, Tidak Berpotensi Tsunami

Jakarta – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,8 kembali mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi...

Pasca Putusan Amsal, Hinca Panjaitan Desak Pencopotan Kapuspenkum Kejagung

Jakarta – Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin...