Beranda BISNIS Kementerian Perdagangan Berikan Sanksi kepada 66 Pelaku Usaha atas Pelanggaran Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
BISNISNEWS

Kementerian Perdagangan Berikan Sanksi kepada 66 Pelaku Usaha atas Pelanggaran Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat

Kemasan botol MinyaKita tutup kuning hasil produksi PT. Kusuma Mukti Remaja (KMR), Jetis, Jaten, Karanganyar yang disita Satgas Pangan (foto:KOMPAS.com/Romensy Augustino)
Kemasan botol MinyaKita tutup kuning hasil produksi PT. Kusuma Mukti Remaja (KMR), Jetis, Jaten, Karanganyar yang disita Satgas Pangan (foto:KOMPAS.com/Romensy Augustino)
Bagikan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha yang terdiri dari distributor dan pengecer karena melanggar aturan tata kelola Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau Minyakita. Tindakan ini diambil setelah Kemendag melakukan pengawasan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi, yang berlangsung sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025.

Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN), Moga Simatupang, dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan bahwa 66 pelaku usaha terbukti melanggar aturan yang berlaku. Sanksi telah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta, seperti dilaporkan oleh ANTARA pada Minggu (16/3).

Aturan yang menjadi dasar pemberian sanksi ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Dalam aturan tersebut, produsen atau pengemas ulang (repacker) yang melanggar akan diberikan teguran tertulis terlebih dahulu. Jika pelanggaran terus berlanjut, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penarikan barang dari distribusi.

Moga menambahkan bahwa jika pelaku usaha masih tetap melanggar setelah diberikan sanksi awal, maka sanksi yang lebih berat dapat diterapkan. Sanksi tersebut meliputi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, atau bahkan rekomendasi pencabutan izin usaha. Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa aturan tata kelola minyak goreng rakyat dipatuhi oleh semua pihak, sehingga kepentingan konsumen dan stabilitas pasar dapat terjaga.

Pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng rakyat di pasaran. Dengan adanya sanksi tegas, diharapkan pelaku usaha dapat lebih disiplin dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga tidak merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas harga minyak goreng di pasar domestik.

Bagikan
Berita Terkait

Catat! Ini Ketentuan dan Jadwal Kegiatan Belajar Sekolah Selama Ramadan 2026

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan skema pembelajaran bagi peserta didik selama Bulan...

Deretan Tokoh Dunia dalam Epstein Files, dari Trump hingga Mantan PM Israel

Jakarta – Kasus Jeffrey Epstein kembali menyita perhatian publik internasional setelah Departemen...

Dokumen Epstein Singgung Tokoh Awal Bitcoin dan Kontroversi Etika Kenaikan Harga Kripto

Jakarta – Dokumen Jeffrey Epstein yang dirilis Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ)...

Sering Ditelepon Nomor Asing hingga Puluhan Kali Sehari, Warganet Resah Ini Biang Keroknya

Jakarta – Telepon spam dari nomor tak dikenal semakin sering dikeluhkan masyarakat...