Pergantian Direktur Utama Perum Bulog dari Wahyu Suparyono ke Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya memicu kritik dari berbagai pihak, terutama dari ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. Ia menilai bahwa penunjukan perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil bertentangan dengan UUD 1945, karena militer seharusnya hanya berfokus pada bidang pertahanan dan tidak menempati posisi di sektor yang tidak terkait langsung dengan tugas tersebut.
Bivitri menyoroti adanya penafsiran yang diperluas terkait ketahanan pangan sebagai bagian dari pertahanan negara. Menurutnya, pandangan tersebut dapat merusak prinsip demokrasi, karena sistem dalam institusi militer yang berbasis komando tidak selaras dengan prinsip pemerintahan yang demokratis.
Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto menegaskan bahwa penunjukan Novi Helmy sebagai Dirut Bulog merupakan bagian dari kerja sama strategis antara TNI dan BUMN. Ia menyampaikan bahwa penugasan tersebut telah mendapat persetujuan dari Panglima TNI serta mempertimbangkan aspek strategis tertentu. Selain itu, Hariyanto juga memastikan bahwa keputusan tersebut tetap akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.