Jakarta – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengungkapkan bahwa sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tak hanya diterapkan untuk pengendara sepeda motor dan mobil. Pejalan kaki pun kini bisa dikenai tilang jika melakukan pelanggaran.
Dalam pernyataannya di podcast Close The Door bersama Deddy Corbuzier pada Sabtu (24/5/2025), Kombes Komarudin menegaskan bahwa semua pengguna jalan, termasuk pejalan kaki, wajib mematuhi aturan. Salah satu bentuk pelanggaran yang dapat ditindak melalui ETLE adalah menyeberang jalan di luar fasilitas penyeberangan yang telah disediakan, seperti zebra cross atau jembatan penyeberangan.
“Pejalan kaki seringkali kita lihat menyeberang sembarangan, padahal itu ada aturannya. Ada pasal yang mengatur soal penggunaan jalan yang sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum bagi seluruh pengguna jalan bertujuan untuk membangun kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Komarudin juga menyinggung fenomena warga Indonesia yang cenderung lebih patuh terhadap aturan ketika berada di luar negeri, namun kerap mengabaikannya di dalam negeri.
“Dengan adanya penindakan hukum yang menyentuh semua pihak, baik pengendara maupun pejalan kaki, diharapkan dapat mengurangi jumlah pelanggaran di jalan sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat,” pungkasnya.