Jakarta – Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait langkah Satuan Siber TNI yang sempat mendatangi Mapolda untuk melakukan konsultasi hukum mengenai dugaan tindak pidana yang menyeret nama CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan bahwa TNI sebagai institusi tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), laporan dugaan pencemaran nama baik harus diajukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga.
“Beliau (Dansatsiber TNI) kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tidak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian, Selasa (9/9/2025).
Dugaan Pencemaran Nama Baik
Isu ini berawal dari langkah Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juintah Omboh Sembiring, yang mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). Dalam pernyataannya, Juintah menyebut kedatangannya untuk berkonsultasi terkait temuan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap institusi TNI yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” ujar Juintah.
Namun, kepolisian menegaskan bahwa laporan tersebut tidak bisa diproses bila yang menjadi pelapor adalah institusi, mengingat objek dugaan pencemaran adalah lembaga, bukan individu.
Respons Ferry Irwandi
Di sisi lain, Ferry Irwandi buka suara terkait polemik ini. Melalui akun Instagram pribadinya @irwandiferry, ia membantah tudingan bahwa dirinya sulit dihubungi pihak TNI.
“Dear jenderal, saya tidak lari ke mana-mana. Setelah nomor saya di-doxxing pun saya gak pernah ganti nomor. Jadi kalau dibilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak. Terima kasih,” tulis Ferry pada Senin (8/9/2025).
Ferry juga menegaskan dirinya tetap berada di Indonesia dan siap menghadapi tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Konteks Hukum
Kasus ini menyoroti kembali batasan laporan pencemaran nama baik di Indonesia. Putusan MK sebelumnya menegaskan bahwa institusi negara, termasuk TNI, tidak dapat menjadi subjek korban pencemaran nama baik. Dengan demikian, laporan hanya dapat diajukan oleh individu yang merasa dirugikan secara langsung.
Langkah Polda Metro Jaya yang menolak laporan institusional TNI mempertegas posisi hukum ini, sekaligus menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik, terlebih bila melibatkan lembaga negara.