Beranda NEWS Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku Sejak 1 Juli 2026, Pemerintah Matangkan Aturan Teknis
NEWS

Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku Sejak 1 Juli 2026, Pemerintah Matangkan Aturan Teknis

Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku Sejak 1 Juli 2026, Pemerintah Matangkan Aturan Teknis.
Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku Sejak 1 Juli 2026, Pemerintah Matangkan Aturan Teknis.
Bagikan

Jakarta – Pemerintah memastikan kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) maksimal sebesar 8 persen telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan skema pembagian pendapatan kini mengalokasikan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi perusahaan aplikator. Menurutnya, kebijakan tersebut telah berjalan sesuai rencana, sementara pemerintah kini berfokus pada penyempurnaan aspek teknis pelaksanaannya.

Pemerintah Fokus pada Implementasi

Yassierli menjelaskan, koordinasi antarkementerian masih terus dilakukan agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan seragam di lapangan. Penyelarasan teknis dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari perusahaan aplikasi hingga para mitra pengemudi.

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah menggelar rapat koordinasi untuk menyamakan pemahaman mengenai penerapan aturan tersebut sehingga implementasinya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Perpres Ojol Hampir Rampung

Di sisi lain, pemerintah dan DPR juga tengah menyelesaikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai transportasi ojek online. Regulasi tersebut ditargetkan segera difinalisasi setelah melalui pembahasan lanjutan bersama kementerian terkait dan perwakilan pengemudi.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kompleks Parlemen, DPR turut menerima berbagai masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai penerapan tarif komisi maksimal 8 persen agar kebijakan tersebut dapat berjalan secara optimal.

Aplikator Disebut Siap Menyesuaikan

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan mayoritas perusahaan penyedia layanan transportasi daring telah menyatakan kesiapan untuk menerapkan ketentuan baru tersebut.

Menurutnya, sejumlah perusahaan besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah. Meski demikian, masing-masing perusahaan masih memerlukan penyesuaian sistem dan operasional internal agar implementasi kebijakan dapat berlangsung dengan baik.

Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Pengemudi

Pemerintah berharap skema pembagian komisi baru dapat memberikan porsi pendapatan yang lebih besar kepada para mitra pengemudi tanpa mengganggu keberlangsungan layanan transportasi daring.

Dengan masih berlangsungnya penyempurnaan regulasi dan koordinasi lintas kementerian, pemerintah menargetkan seluruh mekanisme pelaksanaan dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan aplikator dan kesejahteraan pengemudi ojol.

Bagikan
Berita Terkait

Pemerintah Siapkan War Tiket Upacara HUT Ke-81 RI di Istana Merdeka

Jakarta – Pemerintah akan kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyaksikan secara...

BMKG Tingkatkan Operasi Modifikasi Cuaca Antisipasi El Niño Kuat dan Musim Kemarau Ekstrem

Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan potensi musim kemarau...

Bobby Nasution Apresiasi Caroline Nababan dengan Rumah dan Beasiswa hingga Kuliah

Jakarta – Prestasi gemilang yang diraih Caroline Cicilia Nababan di ajang Asia Science...

Kronologi Tewasnya Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta – Polisi masih menyelidiki penyebab meninggalnya Sutrimo (42), penjaga rumah sekaligus...