Beranda NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
NEWS

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook.
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook.
Bagikan

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.

Hakim Nyatakan Nadiem Terbukti Bersalah

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat Chromebook beserta sistem Chrome Device Management (CDM).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem.

Hakim menyatakan putusan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pertimbangan yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis.

Hal-hal yang memberatkan antara lain:

  • Perbuatan dilakukan secara terencana.
  • Menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
  • Kondisi ekonomi terdakwa dinilai berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan melakukan tindak pidana karena faktor ekonomi.

Sementara itu, faktor yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis 10 tahun penjara lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan:

  • Pidana penjara selama 18 tahun.
  • Denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider pidana kurungan apabila tidak dibayar.
  • Membayar uang pengganti sebesar Rp809,6 miliar dan Rp4,87 triliun, sehingga total mencapai sekitar Rp5,68 triliun. Jika tidak dibayarkan, jaksa menuntut pidana pengganti selama sembilan tahun penjara.

Jaksa menilai Nadiem bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), yang disebut mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Nadiem memasuki babak baru. Para pihak masih memiliki kesempatan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengajukan upaya hukum apabila tidak menerima putusan pengadilan.

Bagikan
Berita Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Berstatus ASN Meski Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kejagung

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak...

Trump Nyatakan Kesepakatan Damai dengan Iran Berakhir, Ketegangan Timur Tengah Kembali Memanas

Jakarta – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa kesepakatan gencatan senjata...

Pemerintah Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Jakarta – Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan...

Tapir yang Viral di Mesuji Diduga Dibunuh Warga, Empat Orang Diamankan Polisi

Jakarta – Tapir yang Viral di Mesuji Diduga Dibunuh Warga, Empat Orang...