Beranda NEWS Spanduk Larangan Pendirian Gereja di Makassar Picu Polemik, LBH Makassar Minta Aparat Bertindak
NEWS

Spanduk Larangan Pendirian Gereja di Makassar Picu Polemik, LBH Makassar Minta Aparat Bertindak

Seseorang memegang bunga di Gereja Katedral saat perayaan Paskah di Makassar, Sulawesi Selatan, 4 April 2021. (Foto: Antara/Abriawan Abhe via Reuters)
Seseorang memegang bunga di Gereja Katedral saat perayaan Paskah di Makassar, Sulawesi Selatan, 4 April 2021. (Foto: Antara/Abriawan Abhe via Reuters)
Bagikan

Sebuah spanduk yang berisi larangan pendirian gereja di Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, beredar luas di media sosial dan memicu kontroversi. Spanduk tersebut secara terang-terangan menolak pendirian gereja serta aktivitas peribadatan di lingkungan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, spanduk ini dipasang pada Selasa (4/2) pagi sekitar pukul 07.30 WITA, tepatnya di depan Kompleks Perumahan Polda, Mangga 3. Namun, hanya beberapa jam setelahnya, pukul 12.30 WITA, spanduk tersebut akhirnya dilepas secara kolektif oleh warga sekitar.

Spanduk yang Berisikan Tolakan Keras Pendirian Gereja di Makassar
(source:idn.times)

LBH Makassar Soroti Diskriminasi Agama

Menanggapi insiden ini, Asisten Pengabdi Bantuan Hukum (APBH) LBH Makassar, Ian Hidayat, menyayangkan adanya pemasangan spanduk tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu.“Spanduk ini dipasang oleh orang tak dikenal yang menyasar aktivitas ibadah Gereja Toraja Jemaat Lanraki,” ujar Ian dalam keterangan tertulisnya pada Senin (10/2).

Lebih lanjut, Ian menegaskan bahwa pemasangan spanduk semacam ini termasuk ujaran kebencian yang dapat memicu konflik antarumat beragama. Ia juga menekankan bahwa tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. “Tidak boleh ada larangan atau pembatasan terhadap kelompok tertentu,” tegasnya.

Seruan Mediasi dari LBH Makassar

Untuk menghindari ketegangan lebih lanjut, LBH Makassar meminta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Makassar serta aparat terkait untuk segera turun tangan. Mereka mendorong adanya mediasi dan dialog antarwarga guna mencari solusi terbaik dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara adil oleh pihak berwenang agar tidak terulang di masa mendatang.

Bagikan
Berita Terkait

Laporan LHKPN Tunjukkan Kekayaan Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp140 Juta

Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, tercatat memiliki kekayaan bersih...

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk Usai Polemik Kasus Amsal

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah dengan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri...

Gempa Magnitudo 5,8 Kembali Guncang Bitung, Tidak Berpotensi Tsunami

Jakarta – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,8 kembali mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi...

Pasca Putusan Amsal, Hinca Panjaitan Desak Pencopotan Kapuspenkum Kejagung

Jakarta – Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin...