Beranda NEWS Spanduk Larangan Pendirian Gereja di Makassar Picu Polemik, LBH Makassar Minta Aparat Bertindak
NEWS

Spanduk Larangan Pendirian Gereja di Makassar Picu Polemik, LBH Makassar Minta Aparat Bertindak

Seseorang memegang bunga di Gereja Katedral saat perayaan Paskah di Makassar, Sulawesi Selatan, 4 April 2021. (Foto: Antara/Abriawan Abhe via Reuters)
Seseorang memegang bunga di Gereja Katedral saat perayaan Paskah di Makassar, Sulawesi Selatan, 4 April 2021. (Foto: Antara/Abriawan Abhe via Reuters)
Bagikan

Sebuah spanduk yang berisi larangan pendirian gereja di Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, beredar luas di media sosial dan memicu kontroversi. Spanduk tersebut secara terang-terangan menolak pendirian gereja serta aktivitas peribadatan di lingkungan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, spanduk ini dipasang pada Selasa (4/2) pagi sekitar pukul 07.30 WITA, tepatnya di depan Kompleks Perumahan Polda, Mangga 3. Namun, hanya beberapa jam setelahnya, pukul 12.30 WITA, spanduk tersebut akhirnya dilepas secara kolektif oleh warga sekitar.

Spanduk yang Berisikan Tolakan Keras Pendirian Gereja di Makassar
(source:idn.times)

LBH Makassar Soroti Diskriminasi Agama

Menanggapi insiden ini, Asisten Pengabdi Bantuan Hukum (APBH) LBH Makassar, Ian Hidayat, menyayangkan adanya pemasangan spanduk tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu.“Spanduk ini dipasang oleh orang tak dikenal yang menyasar aktivitas ibadah Gereja Toraja Jemaat Lanraki,” ujar Ian dalam keterangan tertulisnya pada Senin (10/2).

Lebih lanjut, Ian menegaskan bahwa pemasangan spanduk semacam ini termasuk ujaran kebencian yang dapat memicu konflik antarumat beragama. Ia juga menekankan bahwa tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. “Tidak boleh ada larangan atau pembatasan terhadap kelompok tertentu,” tegasnya.

Seruan Mediasi dari LBH Makassar

Untuk menghindari ketegangan lebih lanjut, LBH Makassar meminta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Makassar serta aparat terkait untuk segera turun tangan. Mereka mendorong adanya mediasi dan dialog antarwarga guna mencari solusi terbaik dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara adil oleh pihak berwenang agar tidak terulang di masa mendatang.

Bagikan
Berita Terkait

Sumatera Mati Lampu Total: Jalur Transmisi Putus, 4 Provinsi Terdampak

Jakarta – Guncangan melanda sistem kelistrikan Pulau Sumatera pada Jumat (22/5/2026) malam....

5 Hasil Kesepakatan Utama Pertemuan Xi Jinping dan Donald Trump

Jakarta – Pertemuan tingkat tinggi antara Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Presiden...

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar...

Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki BBM di Sumsel Tewaskan 16 Orang

Jakarta – Kecelakaan tragis melibatkan bus ALS dan truk tangki bahan bakar...