Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa TikTok telah menjalankan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 terkait perlindungan anak di ruang digital atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut, TikTok menutup sekitar 780 ribu akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Langkah ini sesuai dengan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi kelompok usia tersebut.
Meutya menilai kebijakan ini sebagai bentuk komitmen nyata dari TikTok dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Ia juga menyebut langkah ini sebagai bagian dari kolaborasi antara pemerintah dan platform digital.
Selain melakukan penutupan akun, TikTok juga telah menyerahkan surat pernyataan kepatuhan kepada pemerintah. Platform ini turut menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, yang disampaikan melalui pembaruan di pusat bantuan mereka, dengan penerapan bertahap.
Hingga 10 April 2026, TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan secara resmi jumlah akun anak yang telah dinonaktifkan. Pemerintah pun menganggap hal ini sebagai awal yang baik dalam penerapan PP Tunas.
Meutya juga mendorong platform digital lain untuk mengikuti langkah serupa, termasuk dalam hal transparansi pelaporan akun pengguna di bawah umur. Saat ini, sejumlah platform seperti X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok telah menyatakan kepatuhan mereka.
Sementara itu, Roblox dan YouTube masih dalam tahap penyesuaian dan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan waktu tiga bulan kepada seluruh platform digital untuk menyampaikan laporan penilaian mandiri terkait risiko produk, fitur, dan layanan mereka, sebagai bagian dari implementasi penuh PP Tunas.