KAI Commuter Datangkan Kereta Baru untuk Bogor Line dan Cikarang Line
KAI Commuter Indonesia (KCI) telah mendatangkan satu rangkaian kereta baru dari CCRC Qingdao Sifang, yang terdiri dari 12 unit kereta. Kereta ini direncanakan akan digunakan untuk melayani jalur Bogor Line dan Cikarang Line.
“Rencananya akan dioperasikan pada Bogor Line dan Cikarang Line,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, saat dihubungi pada Minggu (2/2/2025).
Namun, Joni belum dapat memastikan kapan kereta baru tersebut mulai beroperasi. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil dari uji dinamis sebelum menentukan jadwal operasionalnya.
“Masih akan uji dinamis dahulu. Kita lihat dulu nanti hasil uji dinamisnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Joni menegaskan bahwa kebutuhan akan kereta rel listrik (KRL) baru menjadi hal yang mendesak, terutama karena adanya peningkatan jumlah penumpang.
“Ini dapat dilihat dari hari terakhir 2024 lalu saja, jumlah pengguna Commuter Line sudah mencapai 1.276.209, itu melampaui torehan 2023/2024 yang mencatat 985.136 pengguna,” jelasnya dalam keterangan pada Jumat (31/1).
Ia menambahkan bahwa tingginya minat masyarakat dalam menggunakan layanan KRL mendorong pihaknya untuk bekerja maksimal agar pengadaan dan pengujian kereta baru berjalan lancar. Mengingat peran penting Commuter Line dalam mobilitas masyarakat di Jabodetabek, kehadiran armada baru diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi para pengguna.
“Kami memastikan pengguna Commuter Line bisa terlayani dengan baik, itu adalah prioritas. Sebab, Commuter Line bukan hanya menjembatani mobilisasi warga, tetapi juga geliat ekonomi masyarakat. Apalagi Commuter Line menjadi salah satu moda transportasi yang paling terjangkau oleh semua kalangan,” ungkap Joni.
Kehadiran kereta baru ini merupakan bagian dari upaya KAI Commuter untuk memenuhi rencana pengadaan armada sesuai jadwal. Sebelumnya, rangkaian kereta tersebut telah melewati serangkaian uji coba di pabrik pembuatannya sebelum akhirnya dikirim ke Indonesia.
KAI Commuter juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan rencana. Hingga saat ini, pengiriman dan uji coba masih sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar, Tata Cara Pengujian, dan Sertifikasi Kelaikan Kereta Api Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri, seluruh KRL yang akan beroperasi harus melalui uji sertifikasi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, sebelum mulai melayani penumpang, kereta baru ini harus melewati seluruh tahap pengujian untuk memastikan keamanan dan kelaikannya.